BALANCE NEWS || PACET — Proyek Revitalisasi SMA Plus Islam Pacet Soroti Masalah K3, Kepsek Diduga Bungkam dan Alergi Wartawan.
Pelaksanaan proyek Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA Plus Islam Pacet menuai sorotan publik. Selain dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kepala Sekolah setempat diduga enggan memberikan klarifikasi dan dinilai tidak kooperatif terhadap media.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (31/7/2026), proses pengerjaan konstruksi bangunan berjalan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja. Tidak hanya itu, di sekitar area pengerjaan juga tidak dipasang tanda pengaman, garis polisi (police line), maupun barikade peringatan bahaya.
Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena kegiatan pembangunan berlangsung bersamaan dengan Jam Belajar Mengajar (JBM). Para siswa dan guru tampak bebas berlalu-lalang di sekitar tumpukan material dan area konstruksi yang aktif.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya terkait situasi tersebut. Menurutnya, potensi bahaya kecelakaan kerja atau tertimpa material bangunan sangat tinggi bagi siswa maupun tenaga pengajar.
“Pekerjaan dilakukan saat siswa sedang belajar dan bebas keluar-masuk area. Bangunan atau material bisa saja menimpa murid atau guru kapan saja karena tidak ada pengaman sama sekali. Ini sangat membahayakan,” ujarnya.
Di duga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media mengenai pelaksanaan proyek anggaran APBN 2026 sebesar Rp1.697.173.000 tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Sekolah SMA Plus Islam Pacet sudah dua kali ditemui namun tidak dapat dikonfirmasi.
Menurut keterangan salah satu guru di lokasi, Kepala Sekolah pergi meninggalkan area sekolah tanpa memberikan kabar. Surat konfirmasi tertulis yang di kirimkan oleh media sebelumnya juga hingga kini tidak mendapatkan tanggapan atau respons resmi.
Sikap bungkam dan terkesan menghindari media ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat dan insan pers untuk mendapatkan informasi transparan, khususnya terkait proyek publik yang dibiayai oleh dana negara.
Hingga berita ini di turunkan, pihak pengelola proyek maupun Kepala Sekolah SMA Plus Islam Pacet belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan keselamatan kerja maupun tindak lanjut atas surat konfirmasi yang di ajukan.
Red_BN




