Berita

Aliansi Wartawan, Serukan Agar Kapolda Sulsel Copot Kapolres Enrekang

Balance News | Bandung – Lagi-lagi hal yang menciderai tatanan hukum di Kepolisian kembali tercoreng akibat adanya penangkapan salah seorang wartawan media online. Gegara pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik Pemda Enrekang oleh Pihak Polres Enrekang, hal itu di katakan Ketua Umum Team 16 Sumenep yang juga Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Wilayah Madura Moh Fandari, Sabtu (13/2/2021).

Aliansi Wartawan, Serukan Agar Kapolda Sulsel Copot Kapolres Enrekang

“Polisi sudah salah kaprah. Pemberitaan dari media masa bukan kejahatan Pers dan bukan juga kejahatan UU ITE. Pers punya. UU Nomor 40 Tahun 1999, di mana semua telah di atur sesuai konstitusi. Jika UU ITE di berlakukan untuk media masa, maka itu sama halnya telah mengangkangi UU Pers,“Tegas Fandari.

Ia juga menyinggung soal polisi yang tidak paham aturan hukum, di mana tidak seharusnya laporan kepolisian yang di buat. Atas pemberitaan bukanlah sesuatu objek vital masuk ke KUHP, melainkan melalui pertimbangan Dewan Pers dan sanksinya Hak Jawab serta Hak Koreksi.

“Pembredelan terhadap pewarta adalah tindakan melanggar UUD’45 dan itu melawan Negara. Untuk itu penyidik Polres Enrekang untuk segera membebaskan. Wartawan yang diduga melanggar pasal UU ITE atas pemberitaannya di media masa (siber). “ pintanya.

Selain itu berbagai seruan bebaskan Wartawan yang di tangkap atas adanya laporan terkait pemberitaan telah di gulirkan oleh puluhan insan pers, lembaga kewartawanan Nasional maupun lokal, serta LSM.

Aliansi Wartawan dan LSM

Anti Kriminalisasi Takalar di kabarkan telah menggaungkan dan menyerukan agar Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Enrekang. Bahkan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.

“Jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan sebaiknya gunakan UU Pers, dan bukan KUHP, karena ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan. Ini polisi jangan mentang mentang yang melapor pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan. Tapi Alat Negara. “Ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.

Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana

Hal senadapun di katakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana menyebut UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa di terapkan.

“UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang di gunakan adalah UU Pers.

Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat di hukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Ini karena polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek. “Kesel bangett sama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum. “Pungkasnya.

(Red_blnc)

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang