Balance News | Kabupaten Bandung – Anggaran dana BOS tahun 2020 SDN Puntangsari Kecamatan Cimaung. Terkait Anggaran dana BOS tahun 2020, dimulai dengan triwulan pertamana yang benjuamlah 90 juta dan kedua 120 juta. Di duga ada Korupsi terkait anggaran dana bos tahun 2020 di karenakan pada waktu itu sedang COVID-19.

Dana BOS tahap 1 yang di terima sebesar : Rp. 96.660.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler : Rp. 34.147.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran : Rp. 6.067.000
- Langganan daya dan jasa : Rp. 750.000
- Pembayaran honor : Rp. 48.000.000
Total penggunaan dana : Rp. 96.666.000
konfirmasi Anggaran Bos 2020, untuk pemeliharaan dan ektrakulikuler yang nilainya mencapai Rp. 96.666.000 untuk triwulan pertama, di kemanakan?. Sementara saat itu tidak ada pembelajaran dan tatap muka karena sedang COVID-19.

Sedangkan Tahap 2 Dana yang di terima sebesar : Rp. 128.880.000
- Penerimaan siswa didik baru : Rp. 1.432.000
- Pengembangan perpustakaan : Rp. 14.996.300
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler : Rp. 860.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran : Rp. 6.739.000
- Adminitrasi kegiatan sekolah : Rp. 29.803.700
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan : Rp. 3.875.000
- Langganan daya dan jasa : Rp. 4.850.000
- Pemelliharaan sarana dan prasarana : Rp. 9.074.000
- Penyediaan alat multi media pembelajaran : Rp. 9.250.000
Total penggunaan dana : Rp. 128.880.000
Untuk tahap kedua juga sama di karenakan tidak ada pembelajaran tatap muka dan ektrakulikuler di kemanakan dana sebesar 120juta itu.
Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Bos
Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti di salahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut di lakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.






