SOREANG, BALANCENEWS.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026 di Kabupaten Bandung diwarnai polemik terkait validasi jalur prestasi.
Sejumlah orang tua murid dan pengurus cabang Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Kabupaten Bandung menyoroti sikap satuan pendidikan yang dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi prestasi olahraga yang telah diterbitkan secara resmi.
Surat rekomendasi BAPOPSI Kabupaten Bandung merupakan bukti sah hasil verifikasi faktual terhadap rekam jejak dan sertifikat prestasi yang diraih oleh atlet pelajar. Dokumen tersebut seharusnya menjadi instrumen pendukung utama dalam pemenuhan kuota jalur prestasi pada sistem PPDB.
”Kami sangat menyayangkan jika ada pihak sekolah yang mengabaikan surat rekomendasi BAPOPSI. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan atas perjuangan atlet yang telah mengharumkan nama daerah di berbagai kompetisi,” ujar salah seorang orang tua atlet saat dimintai keterangan di kediamannya, Senin (15/6/2026).
Fenomena ketidakpatuhan ini
Salah satunya dialami oleh calon peserta didik di SMAN 1 Margahayu. Meski telah mengantongi surat rekomendasi dari pengurus cabang olahraga (cabor) sebagai bukti prestasi yang sah, pihak sekolah dinilai kurang kooperatif.
Terkait kendala tersebut, bagian informasi PPDB SMAN 1 Margahayu, Ayi Heriwiyadi, menyebutkan bahwa prosedur yang dijalankan saat ini telah disesuaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait teknis pelaksanaan PPDB. Ia menjelaskan bahwa bagi calon murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI), hasil diagnosis harus menunjukkan tingkat kecerdasan di atas rata-rata dengan IQ sebesar 130 ke atas, memiliki kreativitas tinggi, dan komitmen terhadap tugas.
Ia menambahkan bahwa untuk jalur afirmasi bagi siswa program CIBI terdapat syarat tambahan berupa bukti IQ minimal 130. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bagi murid di jalur prestasi yang terkendala, tidak dimungkinkan untuk dilakukan pendaftaran ulang.
Menanggapi hal tersebut, diduga sejumlah kendala teknis dan administratif sering dijadikan alasan oleh pihak sekolah untuk menggugurkan calon peserta didik dari jalur prestasi. Padahal, jika terdapat kendala sinkronisasi data pada sistem daring, surat rekomendasi manual dari BAPOPSI seharusnya menjadi acuan valid bagi panitia PPDB di sekolah untuk melakukan penyesuaian.
Ketidakpatuhan pihak sekolah terhadap rekomendasi ini dikhawatirkan dapat mematahkan motivasi atlet muda. Jika hak akademis mereka terabaikan hanya karena kendala administratif yang bersifat teknis, hal tersebut dinilai mencederai semangat pembinaan olahraga pelajar di Kabupaten Bandung.
Redaksi Balance News akan terus mengawal kasus serupa agar tidak terulang, guna memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan mematuhi regulasi yang berlaku.
”Kami mendesak panitia PPDB di sekolah untuk segera melakukan sinkronisasi data kembali. Jangan sampai hak anak didik yang memiliki prestasi nyata terabaikan oleh sistem yang mengalami kendala teknis,” pungkas Pimpinan Redaksi Balance News.
RedBN-AAbeng




