Berita Hukum Kasus Pidana

Perseteruan Antara Pelaku Poliandri WN Dan Suaminya AS Sangat Disesalkan Adanya Ancaman Kekerasan Dari Keluarga WN

Perseteruan Antara Pelaku Poliandri WN Dan Suaminya AS Sangat Disesalkan Adanya Ancaman Kekerasan Dari Keluarga WN

Balance News | Kabupaten Bandung – Perseteruan antara pelaku poliandri WN dan suaminya AS, keduanya warga Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung terus bergulir.

Alih-alih ada mediasi secara kekeluargaan, malah pihak WN dan keluarganya terus melakukan aksi teror terhadap AS.

Teror terakhir terjadi hari Senin, (15/5/2023) melalui WhatsApp voice note dalam ancamannya. Pihak keluarga WN yang ternyata seorang perempuan yang dalam pengakuannya adalah kakak ipar WN. Selain berkata kata kasar juga ada tindakan rasis dengan kata-kata monyet.

Yang lebih mengerikan, di dalam voice note terakhir ada kata-kata ancaman kekerasan. Yang menyebabkan rasa ketakutan hingga tidak leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari hari.

Dalam curhatannya AS menceritakan penyebab ancaman ini berawal saat saya mengeluhkan bahwa anak di bawa pergi oleh kakak WN saat dirinya tidak berada di rumah, hingga hal ini di terdengar oleh keluarga WN.

Pihak AS menyesalkan tindakan ancaman ini, seharusnya ada pihak-pihak yang mendinginkan suasana bukan malah memanasi suasana. Hingga di kedua belah pihak semakin jauh dari titik temu dan mungkin akan di selesaikan di meja hijau.

Dalam persoalan ini, pemakai media sosial haruslah berhati hati supaya tidak tersangkut permasalahan hukum. Yang di sebabkan hal-hal sepele seperti ancaman kekerasan terhadap orang lain karena dalam Pasal 29 UU ITE berbunyi.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi”.

Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pewarta : AsmiR/RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang