Balance News | Kabupaten Bandung – Perseteruan antara pelaku poliandri WN dan suaminya AS, keduanya warga Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung terus bergulir.
Alih-alih ada mediasi secara kekeluargaan, malah pihak WN dan keluarganya terus melakukan aksi teror terhadap AS.
Teror terakhir terjadi hari Senin, (15/5/2023) melalui WhatsApp voice note dalam ancamannya. Pihak keluarga WN yang ternyata seorang perempuan yang dalam pengakuannya adalah kakak ipar WN. Selain berkata kata kasar juga ada tindakan rasis dengan kata-kata monyet.
Yang lebih mengerikan, di dalam voice note terakhir ada kata-kata ancaman kekerasan. Yang menyebabkan rasa ketakutan hingga tidak leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari hari.
Dalam curhatannya AS menceritakan penyebab ancaman ini berawal saat saya mengeluhkan bahwa anak di bawa pergi oleh kakak WN saat dirinya tidak berada di rumah, hingga hal ini di terdengar oleh keluarga WN.
Pihak AS menyesalkan tindakan ancaman ini, seharusnya ada pihak-pihak yang mendinginkan suasana bukan malah memanasi suasana. Hingga di kedua belah pihak semakin jauh dari titik temu dan mungkin akan di selesaikan di meja hijau.
Dalam persoalan ini, pemakai media sosial haruslah berhati hati supaya tidak tersangkut permasalahan hukum. Yang di sebabkan hal-hal sepele seperti ancaman kekerasan terhadap orang lain karena dalam Pasal 29 UU ITE berbunyi.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi”.
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pewarta : AsmiR/RedBN





