Balance News | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 33 tersangka kasus narkoba. Selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023.
Polres Indramayu Berhasil Meringkus 33 Tersangka
Dalam Ops Antik Lodaya 2023 ini, Polres Indramayu mengungkap 25 kasus yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari total 33 tersangka yang berhasil di amankan, 32 di antaranya adalah. Pengedar dan 1 orang merupakan kurir.
Dalam rincian kasus, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering. 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).
Selama operasi tersebut
polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang di sita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat. 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT). sebanyak. 33.588 butir.
Selain itu, juga di sita 22 unit handphone, 3 buah timbangan di gital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.
Lanjut Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika. Dan obat-obatan terlarang.
Modus operandi
Yang di gunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery). ” kata AKBP M. Fahri Siregar di dampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat Press Conference. Di Mako Polres Indramayu, Senin (21/8/2023).
Para tersangka akan di hadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang di hadapi para tersangka bervariasi, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp.800 juta sampai dengan Rp.10 miliar dapat di terapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
AKBP M. Fahri Siregar menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“ Operasi Antik Lodaya 2023 ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah. Dampak negatif dari peredaran narkotika di kalangan Masyarakat,” tegasnya.
HPj BN





