Balance News | Kabupaten Bandung – Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di sebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang di anggap sudah tidak berguna lagi dan di buang.
Untuk Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan masalah sampah. Namun dari tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memperlakukan sampah sebagaimana mestinya masih ada.
Tumpukan Sampah Di Jalan Provinsi Kab Bandung: Hiraukan Sanksi Bagi Pelaku
Lagi-lagi dua tumpukan sampah di tempat yang sama berserakan dan bau menyengat di pinggir Jl.Raya Banjaran Barat , Batukarut Arjasari, Kec Arjasari Kab Bandung, Jawa Barat, bagaikan TPS liar di jalan Provinsi (Senin 05/01/2024).
Adapun di tempat terpisah, masyarakat risih dengan adanya tumpukan sampah ketika akan melewati tempat tersebut di Jalan Umum Provinsi yang jelas sudah mengotori pemandangan area jalan tersebut tepatnya di depan PT. Papyrus sakti JL. Raya Banjaran KM 162.
Dengan adanya tumpukan sampah yang di buang sembarangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan tidak punya rasa malu. hal tersebut selain sudah mengotori lingkungan sekitar tempat pun menjadi kumuh karena sampah berserakan dan mengeluarkan bau tak sedap menyengat ke hidung dan keluar belatung dari sampah.
Masyarakat sekitar bernama Agus yang peduli lingkungan dan kebersihan menyikapi terkait adanya tumpukan sampah yang sudah 1minggu lamanya di pinggir jalan, dirinya melarang keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jelas-jelas dari sampah tersebut bisa menutupi saluran air berakibat jalan banjir. Ujarnya

Sementara keterangan dari security dan pedagang, untuk pembersihan saluran air di sekitaran. PT. Papyrus Sakti terus di lakukan oleh pihak dinas. Karena sekitar jalur tersebut jika hujan besar jalanan akan banjir.
Dan jelas adanya sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, berupa denda Rp. 50 juta atau tuntutan pidana kurungan selama 6 bulan. Namun hal itu di akuinya tidak menjadikan masyarakat jera.
Pewarta: A Abeng/RedBN





