

Balance News || Kab Bandung – Proyek fisik di TPU Jalan Pangkalan Bojong Jambu, Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, terlihat tanpa memakai papan informasi. Alias papan proyek kegiatan. Meski sering di soal publick, namun tetap saja membandel bahkan terkesan mengabaikan hak publik tentang Informasi.
Proyek TPU JL Pangkalan Bojong Jambu Desa Sukawening Langgar Perpres
Bahkan hal tersebut dapat di sinyalir telah melanggar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara dengan uang pajak masyarakat wajib memasang papan proyek.
Ketika di konfirmasi di lapangan ke salah satu warga yang juga pekerjaan proyek TPU Mama KH. Ahmad Syuja’i. Salah satu pekerja mengatakan pekerjaan sudah satu minggu lamanya berjalan dan memang tidak ada papan informasi.
“Saya di sini hanya pekerja harian saja yang di upah harian dan baru kerja 1 minggu kurang lebih. Jika mengenai papan proyek saya tidak tahu pak, katanya”.
Baca Juga: Kemanakan Dana BOS Untuk Perawatan SDN Cibeber Kec Sindangkerta Kab Bandung Barat
Lanjut adanya keterangan salah satu masyarakat sekitar ” Iya dari awal di mulai pekerjaan tidak terlihat papan informasi yang di pasang”. apalagi pekerjaan atau anggaran nya pun tidak tahu, seolah pekerjaan siluman yang asal usulnya tidak jelas.
Sementara itu pemborong Atau pelaksana, yang tidak ada di tempat seakan alergi terhadap wartawa, alias kucing-kucingan yang seharusnya pelaksana ada di lokasi pekerjaan proyek TPU tersebut.
Cek & Ricek kelapangan
Menurut pantauan awak media, pekerja pun hanya sebagian warga asli daerah Sukawening sisanya dari luar, dan usut punya usut proyek ini pun dari dinas Disperkim.
Jika memang proyek ini dari Disperkim, kenapa pekerjaan selalu mengabaikan KIP. Padahal sudah tahu prosedurnya, apabila sebelum pekerjaan harus memasang papan informasi atau papan proyek. Apapun jenis pekerjaan nya dan sekecil apapun anggaran nya di pastikan harus di ketahui oleh publik.
Baca Juga : Bangunan SDN Cikoneng Seperti Gedung Tua Yang Akan Roboh
Dugaan pun muncul jika dinas Disperkim tidak memasang papan informasi, apakah pekerjaan ini di jadikan ajang bancakan. Dan apakah dinas ini seolah tutup mata-tutup telinga atas pekerjaan yang bisa di katakan siluman ini.
Di tempat yang berbeda tim media menghubungi , melalui telepon kesalah satu pelaksana namun tidak bisa di hubungi.
Sampai berita ini di tayangkan belum bisa konfirmasi kepada pihak dinas terkait.
“Di mohon untuk pihak inspectorat pihak dinas terkait dan konsultan pelaksana maupun pengawas pekerjaan tersebut agar segera turun tangan kelapangan dan APH untuk menindak lanjuti pekerjaan asal jadi tersebut agar tidak terulang kembali”.
(Pewarta : Suhendar/RedBN)




