Balance News || Kab. Bandung — Diduga akibat Prilaku salah satu oknum yang mengatas namakan sebagai koordinator lapangan yang di tunjuk oleh pihak Bank Harta Insan Karimah (HIK) Cabang Soreang pada Tahun 2016, setidaknya hingga sekarang banyak meninggalkan kerugian dari pihak Nasabah itu sendiri.
Nasabah Bank HIK Mengeluh, Pihak Bank Malah Memilih Bungkam Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media
Seperti halnya dengan yang di katakan Imas Komalasari salah satu Warga Desa Cibodas Kecamatan Pasir Jambu pada awak Media Selasa 20/08/24 “ Awal kejadiannya di tahun 2016 ada salah seorang yang datang ke Rumah saya yang bernama H. Ujang ( Almarhum ) yang mengaku sebagai koordinator lapangan yang di tunjuk langsung oleh pihak Bank HIK.
“ Dia menawarkan pinjaman uang dari Bank HIK Soreang, hingga akhirnya saya juga merasa tertarik untuk menjadi Nasabah dan menerima tawaran pinjaman tersebut bahkan saya sendiri sempat di iming-imingi akan di jadikan sebagai Tim Koordinator Lapangan, “Cetus Imas.
Lalu Keesokan Harinya
H. Ujang sendiri membawa Sertifikat saya ke Bank HIK dan setelah uang tersebut cair yang mana pada saat itu saya hanya menerima uang sebesar Rp. 10 Juta.
“Setelah itu saya sendiri sibuk menginpormasikan Program pinjaman ini pada yang lain, hingga pada saat itu juga berdatanganlah calon calon nasabah ke rumah saya, “Imbunya.
Masih dalam keterangannya,” Yang menjadi permasalahan, seiring berjalannya waktu sudah satu tahun mengangsur pinjaman saya hingga lunas begitu saya mau mengambil Sertifikat saya sendiri ke pihak Bank HIK, sertifikat saya itu di tahan oleh pihak Bank dengan alasan H. Ujang masih punya tunggakan.
“Makanya saya memohon kepada aparat penegak hukum agar sertipikat milik saya ini segera di kembalikan tutur Imas singkat.
Dengan Adanya Nasabah Lain
Sama halnya dengan yang di katakan IT (50), US (60), NY (45) Semuanya warga Desa Alam Endah Kec Ranca Bali. Sekaligus sebagai Nasabah HIK korban. H Ujang.
Mereka bertiga membenarkan dengan apa yang di katakan oleh. Ibu Imas, bahkan dalam keterangan lebih lanjut mereka menambahkan perbuatan. H Ujang itu ada lebih karena ada korban lagi yang hanya di pinjam sertifikatnya dengan di iming imingi dikasih 5 Juta kalau ada pencairan dari HIK, yang jadi masalahnya itu sampai sekarang sertifikat milik orang tersebut di tahan di pihak Bank.
Saat Awak Media mencoba meminta keterangan dari pihak Bank HIK Cabang Soreang dengan adanya keluhan dari Para Nasabahnya. Dan terlebih dahulu meminta ijin untuk merekam tanggapan apa yang mau di katakan pihak Bank sendiri ketiga Pegawai Bank menolaknya
Bahkan salah satu Karyawati di Bank tersebut sempat memarahi Awak Media yang terkesan menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis. Hingga Awak media sendiri sedikit memberikan jawaban yang sifatnya memberikan edukasi terkait akan adanya Undang Undang Keterbukaan Inpormasi publik no 14 tahun 20008 berikut dengan UU Pers nomor 40 tahun 2009, “Barang siapa yang menghang-halangi tugas pers di ancam pidana paling singkat 3 tahun atau denda paling sedikit 500.000.000(lima ratus juta rupiah).
Namun sikap dan Prilaku Karyawati tersebut tetap sama menolak untuk di konfirmasi terkesan lebih baik Bungkam dari pada. Salah dalam berbicara.
Pewarta: BN/RedWN