Berita Edukasi Humas Polda Jabar Kapolresta Bandung Kasus Pemerintah RI Presiden RI PT. YUPI INDOJELY GUM

PT. YUPI BUKANNYA MENGEVALUASI MALAH SIBUK LAKUKAN SOMASI TERKAIT LIMBAH

PT YUPI BUKANNYA MENGEVALUASI MALAH SIBUK LAKUKAN SOMASI TERKAIT LIMBAH
PT YUPI BUKANNYA MENGEVALUASI MALAH SIBUK LAKUKAN SOMASI TERKAIT LIMBAH
PT. YUPI BUKANNYA MENGEVALUASI MALAH SIBUK LAKUKAN SOMASI TERKAIT LIMBAH

Balance News || Bandung — Disinyalir pengawasan dalam pengolahan limbah produksi yang di lakukan PT. YUPI INDOJELY GUM lemah.

PT. YUPI BUKANNYA MENGEVALUASI MALAH SIBUK LAKUKAN SOMASI TERKAIT LIMBAH

Padahal untuk sekelas perusahaan setingkat PT. YUPI INDOJELY GUM, dalam memproduksi permen seharusnya dalam mengelola limbah bahan buangan yang tidak terpakai dan tidak memiliki nilai atau manfaat, sehingga perlu dikelola dengan baik.

Limbah dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup dan mencemari lingkungan.

Dengan di berhentikannya kendaraan truk No. Pol R 9636 M yang membawa limbah permen Yupi dari Bogor sebanyak 6,30 ton dengan tujuan Banjar, Senin 09/12/2024 malam Selasa 18:28 WIB oleh Satlantas Polresta Kabupaten Bandung lagi – lagi menandakan PT Yupi seakan akan tidak menindak lanjuti dan mengevaluasi terkait adanya peredaran limbah permen yupi yang di jadikan gula merah oleh pengepul seperti pemberitaan di salah satu Media Online Balance News.

Baca Juga : http://USAHA LIMBAH PERMEN YUPI DIDUGA BANYAK MELANGGAR UU RI HINGGA BERAKHIR DI PANGGIL APH

Yang bertajuk (USAHA LIMBAH PERMEN YUPI DIDUGA BANYAK MELANGGAR UU RI HINGGA BERAKHIR DI PANGGIL APH)

Namun sangatlah di sayangkan dari pihak PT. YUPI INDOJELY GUM sendiri malah sibuk melayangkan surat somasi dengan. Nomor: 119/YUP-FIN/X/2024 terkait hak koreksi  ke Media Balancenews.id bukannya mengevaluasi masalah terkait pengawasan limbah yang di berikan kepada pihak lain dalam hal ini H Ade dan Pahmi sebagai penerima limbah Yupi tersebut.

Pengiriman limbah permen Yupi melalui Mobil Expedisi R 9636 M di sinyalir masih di keluarkan oleh Ade H dan Fahmi.  Namun penerima barangnya bukan Sdr Hamim melainkan yang sekarang ini. H Anang buyer baru sesuai surat jalan yang di tanda tangani Sdr Arif.

Di berhentikannya Mobil Expedisi R 9636 M di Jalan BY Pass Cicalengka Nagrek  oleh Satlantas Polres Kab Bandung yang membawa limbah Yupi diduga adanya kongkalingkong antara pengirim barang dengan sopir.

Hal ini juga terbukti pada saat awal di konfirmasi oleh Awak media

Widi selaku Sopir dan Yuyun sebagai kernet awalnya mengaku mereka berdua itu barang yang di bawanya itu merupakan Gula BS bukan limbah permen Yupi.

Namun pada saat awak media melihat isi dari surat jalan yang sempat di perlihatkan oleh Widi pada petugas satlantas Polres. Ternyata isi dari catatan surat jalan tersebut tertulis jenis barangnya Permen Rijek dengan penerima barang yang bernama H. Anang, sementara untuk yang mengeluarkan barangnya tertanda Sdr Arip.

Di sisi lain begitu Awak media melihat jenis barang yang di bawa oleh sopir tersebut ternyata isinya berupa. Limbah permen Yupi dalam karung kotor keadaan basah dan mengeluarkan cairan yang menetes keluar dari bak mobil ternyata itu bukannya permen rijekan.

Peredaran limbah yupi yang di jadikan gula merah menuai masalah dan di soal public

Dalam hal ini terkait penerima limbah permen yupi pada saat itu bernama Hamim sekaligus sebagai pemilik PT. Tegal Sari Lancar Abadi yang nota benenya diduga belum memiliki ijin dari BPOM.

Hal ini terbukti dengan masih adanya aktivitas pengolahan limbah permen Yupi sebagai bahan baku yang di olah menjadi gula merah di wilayah Ciamis – Banjar Jawa barat masih terus berjalan.

Pengolahan Limbah permen di jadikan Gula merah di wilayah Banjar sempat ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat maupun di medsos.

Diduga pelaku dan perusahaan bersangkutan, melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan secara finansial. jelas-jelas ini limbah yang berbahaya untuk di konsumsi tapi malah di olah kembali jadi gula merah.

Edukasi “bagi pihak terkait seperti. Dinas Lingkungan hidup Bogor dan Banjar agar bisa lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan. Terkait limbah produksi di wilayah kerjanya masing-masing”.

” Pihak berwajib harus segera usut tuntas masalah ini, dan harus ada sanksi tegas supaya mereka jera dan tidak mengulangi kecurangan tersebut”.

Pewarta : Tim Redaksi/BN

 

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang