
Balance News || Bandung — Disinyalir pengawasan dalam pengolahan limbah produksi yang di lakukan PT. YUPI INDOJELY GUM lemah.
PT. YUPI BUKANNYA MENGEVALUASI MALAH SIBUK LAKUKAN SOMASI TERKAIT LIMBAH
Padahal untuk sekelas perusahaan setingkat PT. YUPI INDOJELY GUM, dalam memproduksi permen seharusnya dalam mengelola limbah bahan buangan yang tidak terpakai dan tidak memiliki nilai atau manfaat, sehingga perlu dikelola dengan baik.
Limbah dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup dan mencemari lingkungan.
Dengan di berhentikannya kendaraan truk No. Pol R 9636 M yang membawa limbah permen Yupi dari Bogor sebanyak 6,30 ton dengan tujuan Banjar, Senin 09/12/2024 malam Selasa 18:28 WIB oleh Satlantas Polresta Kabupaten Bandung lagi – lagi menandakan PT Yupi seakan akan tidak menindak lanjuti dan mengevaluasi terkait adanya peredaran limbah permen yupi yang di jadikan gula merah oleh pengepul seperti pemberitaan di salah satu Media Online Balance News.
Baca Juga : http://USAHA LIMBAH PERMEN YUPI DIDUGA BANYAK MELANGGAR UU RI HINGGA BERAKHIR DI PANGGIL APH
Yang bertajuk (USAHA LIMBAH PERMEN YUPI DIDUGA BANYAK MELANGGAR UU RI HINGGA BERAKHIR DI PANGGIL APH)
Namun sangatlah di sayangkan dari pihak PT. YUPI INDOJELY GUM sendiri malah sibuk melayangkan surat somasi dengan. Nomor: 119/YUP-FIN/X/2024 terkait hak koreksi ke Media Balancenews.id bukannya mengevaluasi masalah terkait pengawasan limbah yang di berikan kepada pihak lain dalam hal ini H Ade dan Pahmi sebagai penerima limbah Yupi tersebut.
Pengiriman limbah permen Yupi melalui Mobil Expedisi R 9636 M di sinyalir masih di keluarkan oleh Ade H dan Fahmi. Namun penerima barangnya bukan Sdr Hamim melainkan yang sekarang ini. H Anang buyer baru sesuai surat jalan yang di tanda tangani Sdr Arif.
Di berhentikannya Mobil Expedisi R 9636 M di Jalan BY Pass Cicalengka Nagrek oleh Satlantas Polres Kab Bandung yang membawa limbah Yupi diduga adanya kongkalingkong antara pengirim barang dengan sopir.
Hal ini juga terbukti pada saat awal di konfirmasi oleh Awak media
Widi selaku Sopir dan Yuyun sebagai kernet awalnya mengaku mereka berdua itu barang yang di bawanya itu merupakan Gula BS bukan limbah permen Yupi.
Namun pada saat awak media melihat isi dari surat jalan yang sempat di perlihatkan oleh Widi pada petugas satlantas Polres. Ternyata isi dari catatan surat jalan tersebut tertulis jenis barangnya Permen Rijek dengan penerima barang yang bernama H. Anang, sementara untuk yang mengeluarkan barangnya tertanda Sdr Arip.
Di sisi lain begitu Awak media melihat jenis barang yang di bawa oleh sopir tersebut ternyata isinya berupa. Limbah permen Yupi dalam karung kotor keadaan basah dan mengeluarkan cairan yang menetes keluar dari bak mobil ternyata itu bukannya permen rijekan.
Peredaran limbah yupi yang di jadikan gula merah menuai masalah dan di soal public
Dalam hal ini terkait penerima limbah permen yupi pada saat itu bernama Hamim sekaligus sebagai pemilik PT. Tegal Sari Lancar Abadi yang nota benenya diduga belum memiliki ijin dari BPOM.
Hal ini terbukti dengan masih adanya aktivitas pengolahan limbah permen Yupi sebagai bahan baku yang di olah menjadi gula merah di wilayah Ciamis – Banjar Jawa barat masih terus berjalan.
Pengolahan Limbah permen di jadikan Gula merah di wilayah Banjar sempat ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat maupun di medsos.
Diduga pelaku dan perusahaan bersangkutan, melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan secara finansial. jelas-jelas ini limbah yang berbahaya untuk di konsumsi tapi malah di olah kembali jadi gula merah.
Edukasi “bagi pihak terkait seperti. Dinas Lingkungan hidup Bogor dan Banjar agar bisa lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan. Terkait limbah produksi di wilayah kerjanya masing-masing”.
” Pihak berwajib harus segera usut tuntas masalah ini, dan harus ada sanksi tegas supaya mereka jera dan tidak mengulangi kecurangan tersebut”.
Pewarta : Tim Redaksi/BN





