
Balance News || Kota Bandung- Dalam beberapa bulan terakhir ini banyak sekali keluhan dari Dinas tentang ancaman oknum wartawan umumnya di Jawa Barat khususnya di Kota Bandung.
Oknum Wartawan Di duga Peras ATR/BPN Kota Bandung Dengan Nilai Fantastis
Mereka mencari-cari kesalahan Dinas dengan mengancam akan di publikasikan hingga di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dan juga KPK modus mereka selalu sama dengan dalih karna mempunyai data.
Dari informasi yang di himpun oleh awak media Balance News pada hari Rabu, 22/01/2025 sebelumnya sekelompok oknum wartawan ini. Sempat mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung untuk melakukan klarifikasi dari adanya pungli terkait biaya pengurusan sertifikat tanah.
Kemudian oknum wartawan tersebut bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung dengan menjelaskan bahwa di duga adanya pungli. Yang di lakukan oleh pekerja BPN Kota Bandung, lalu setelah panjang lebar tiba-tiba oknum wartawan tersebut meminta uang tutup berita senilai Rp. 50 juta.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Kementerian ATR/BPN Serius Berantas Mafia Tanah
Dengan adanya pemberitaan yang di muat di salahsatu Media Online yang bertajuk “ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung. Jawa Barat, Diduga Jadi Sarang Pungli “. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung pun angkat bicara, adanya pemberitaan tersebut saya sangat berterimakasih sekali karna telah memberikan informasi seperti ini dan akan benahi anggota saya.
Pihak Media Online Yang Mempublikasikan
Di sayangkan berita yang di publikasikan tidak tampil nama pekerja ATR/BPN, jadi ketika oknum wartawan bilang “Benahi”. Siapa yang harus di benahi karna namanya saja tidak di sebutkan dengan alasan etik kejurnalisan. Jika oknum wartawan tersebut menyebutkan nama pekerja yang diduga pungli maka orang tersebut akan saya panggil dan mungkin akan di kenakan sanksi.
Bahkan di jelaskan oleh Kepala ATR/BPN ketika oknum wartawan meminta sejumlah uang yang begitu fantastis, saya kaget. Dan tidak begitu saja saya berikan atau pun percaya karena buktinya pun mereka tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti yang di duga pungli pada narasumber.
Dugaan pun muncul apakah itu hanya alibi oknum wartawan tersebut yang menutupi identitas pelaku, yang nyatanya mereka mengada-ngada sendiri. Suda berani menuduh pekerja ATR/BPN sebagai pelaku pungli. Padahal jika di lihat dari cara mereka itu sudah diduga mau melakukan pemerasan.
“Kami bukan takut, tapi hanya saja resah dengan berita mereka yang di nilai terkadang tendensius. Apalagi kami di katain. Sarang pungli bisa di bayangkan jika ATR/BPN Kota Bandung ini di sebut sebagai sarang pungli, pastinya publik pun akan menerka yang tidak-tidak”.
Oknum wartawan tersebut adanya dugaan sudah melakukan percobaan pemerasan yang di atur dalam Pasal 53 KUHP, sementara itu. Pasal pemerasan dalam KUHP baru di atur dalam Pasal 482 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa di pidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dalam Hal ini Dengan adanya dugaan oknum yang berani memeras terhadap Pihak BPN tanpa alasan sudah mencoreng nama baik. Insan pers dan tidak bertanggung jawab, tidak memiliki kode etik yang berfokus pada kepercayaan publik, kejujuran, keadilan, integritas, independensi. Dan akuntabilitas.
Pewarta : Abeng





