
Balance News || Kab Garut – Wimpie Irawan, SE. Kepala Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut menolak di konfirmasi Terkait Regulasi APBDes DD Tahun 2023 dan 2024.
Diduga Kepala Desa Mandalasari Selewengkan APBDes DD TA 2023 – 2024
Sejumlah warga Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, Menyampaikan ke khawatirannya mereka adanya dugaan dengan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024.
Hal ini mengemukakan setelah beberapa Laporan Warga masuk ke Redaksi Balancenews.id di sertai dengan sejumlah dokumen pendukung dan temuan lapangan yang mengarah pada potensi ketidaktepatan untuk penggunaan Dana Desa.
Dalam laporan tersebut masyarakat mempertanyakan masalah terkait sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan provinsi BANPROV terutama pada aspek Ketahanan Pangan Nasional, di antaranya kegiatan infrastuktur pembangunan, pemberdayaan, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).
Mereka juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas serta tidak adanya proses musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam pengambilan kebijakan strategis Anggaran.
Diduga Kepala Desa Mandalasari Selewengkan APBDes DD TA 2023 – 2024
Lipsus Balancenews.id melakukan penelusuran pada Kamis 18 September 2025 dengan menyambangi kantor desa Mandalasari untuk konfirmasi terkait Regulasi APBDes DD Mandalasari Tahun 2023 dan 2024, alhasil Kepala Desa dengan nada tergesah gesah saya lagi banyak kegiatan acara Muludan lagi di tunggu dan menghindar dari awak media tanpa pamit.
Di lanjutkan konfirmasi Ke Kaur Kesra pungkas kaur kesra kalau masalah untuk anggaran saya tidak tau pak ke pak sekdes saja kebetulan saya baru menjabat di sini. Kalau kesra sebelumnya. Oom Rosad sekarang jadi kadus 2. Kesra Oom jawaban beliau itu semua sudah di realisasikan untuk desa wisata Rp.20.000.000, di realisasi untuk ketahanan pangan di belikan benih jeruk dan jalan ke wilayah tani dan mohon maaf saya sendiri adanya keterbatasan seharusnya itu ke pak kades dan pak sekdes. Pungkas Oom Rosad.
Selain itu adanya narasumber A (56) tokoh ungkap mekanisme sejumlah kegiatan dan pelaksanaan sebelumnya tidak melibatkan serta musyawarah desa secara formal sebagai mana di atur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan Keuangan Desa,serta Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata kelola pengadaan Barang dan Jasa.
Terendus seperti Regulasi APBDes Mandalasari Kec.Kadungora Kab.Garut DD TA. 2023 Rp. 1.485.158.000, di pertanyakan, yang di serap 20% Ketahanan Pangan Nasional Sebesar Rp.297.031.600.
Diduga Kepala Desa Mandalasari Selewengkan APBDes DD TA 2023 – 2024
Adapun dugaan Fiktip lain seperti. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 41.656.000.
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll, di luar prasarana jalan) Rp 70.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 70.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp.260.000.000.
Pengelolaan Hutan Milik Desa Rp.100.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll. di luar prasarana jalan) Rp 45.000.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 102.500.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 1.500.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 50.000.000
Penyertaan Modal Rp 150.000.000. diduga tidak jelas di soal untuk pembangunan lapang bola voly dan budidaya ikan.
Keadaan Mendesak Rp 151.200.000. Penanggulangan Bencana Rp 15.000.000. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 130.000.000. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 80.000.000. Pembinaan PKK Rp 31.500.000.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 54.000.000. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 30.000.000. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.302.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
(APBDes/ APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 8.482.550. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 10.170.650. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 9.846.800. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 30.000.000
Bantuan Provinsi BANPROV TA. 2023 Rp.130.000.000
Desa Mandalasari Kec.Kadungora Kab.Garut DD TA.2024
Rp. 1.289.751.000. Di serap 20% Ketahanan Pangan Nasional Sebesar Rp.257.950.200. Pengelolaan Hutan Milik Desa Rp 200.000.000. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 120.000.000. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 30.000.000. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 60.000.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
(untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 80.000.000. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 80.000.000. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 25.000.000. Penanggulangan Bencana Rp 45.858.070. Keadaan Mendesak Rp 32.400.000. Penyertaan Modal Rp 50.000.000. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 50.000.000. Bantuan Provinsi BANPROV TA.2024 Rp.130.000.000
Narasumber menyebutkan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), pembuatan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak mencerminkan realisasi sebenarnya serta pemangkasan Volume kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Seperti dalam pembuatan laporan LPJ Kegiatan menurut Sumber Masyarakat terindikasi tidak di realisasikan 100% Namun Laporan di buat 100% Pelaporan LPJ Diduga di buat oleh kordinator PPKD.
Selain aspek teknis dan administratif Masyarakat menyoroti rendahnya perhatian terhadap Program – Program bagi Masyarakat seperti:
lnsentif guru mengaji, Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan, Kegiatan PKK dan Posyandu, dukungan RT/RW dan LPMD, serta Program – Program tersebut yang seharusnya menjadi prioritas sesuai arahan dari Kementerian Desa, Justru di nilai tidak mendapatkan alokasi memadai dalam dua tahun terakhir.
Hingga Berita ini di terbitkan, pihak pemerintah Desa Mandalasari khusus untuk oknum kades dan sekdes belum memberikan klarifikasi tambahan. Secara resmi, Beberapa warga masyarakat menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti inspektorat Kabupaten Garut dapat melakukan audit menyeluruh, netral dan terbuka kepada publik terkait regulasi APBDes DD Mandalasari Tahun 2023 dan 2024.
Masyarakat juga berharap adanya peningkatan transparansi, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pelaporan keuangan desa serta perbaikan tata kelola. Desa agar benar – benar berpihak kepada kepentingan warga masyarakat.
Pewarta : Lipsus / BN





