
Balance News || Subang – Di sinyalir gegara di konfirmasi lewat surat oleh Awak Media Balance News terkait adanya dugaan Mal Administrasi dalam penerapan. Dana Desa di pemerintahan Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Jawabarat, Selasa (09/12/25) kepala Desa Pagaden terkesan malah pilih minta dibekingi Oknum Anggota LSM Pendekar Subang
Oknum Kades Pagaden Sembunyi Di Ketiak Arogansi Oknum LSM Pendekar Subang
Dugaan tersebut muncul di rasakan langsung oleh Awak Media pada saat Awak Media usai mendatangi Kantor Desa Pagaden. Untuk bisa konfirmasi terkait penerapan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025 terkesan kurang transparansi terhadap publik melanggar UU KIP.
Pertemuan dengan kepala Desa Pagaden sendiri tidak bisa terlaksana di karenakan menurut keterangan langsung dari Kaur Pemerintahan Kepala Desa. Sedang ada kegiatan di Ciater Hotel Dayang Sumbi, yang akhirnya Awak Media melakukan konfirmasi secara tertulis atau surat yang di terima langsung oleh Kaur Pemerintahan
Wartawan Mengirim Surat Resmi
Etika jurnalis untuk menjungjung tinggi kaidah, mengonfirmasi liputan sesuai etika dan menjaga profesionalisme dan fokus pada kepentingan publik.
wartawan untuk meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak pemerintahan desa terkait, APBDes – DD kades sebagai narasumber, dari adanya dugaan tidak ada lain media untuk menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan.
Namun sangat di sayangkan, selang waktu 2 jam setelah awak Media memberikan surat Konfirmasi, Oknum yang mengaku Ketua LSM Pendekar Subang berinisial WN menelpon Awak Media dengan Nada Tinggi terkesan Arogan dan sedikit melontarkan bahasa Ancaman
Menyikapi Adanya Kejadian Tersebut
Agus Suhendar selaku Pimpinan Redaksi Balance News akhirnya angkat bicara, “Saya selaku pimpinan Balance News” sungguh sangat menyayangkan dengan sikap yang di lakukan oknum Kades Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Edukasi, “Seharusnya Kades Pagaden itu lebih koperatif akan adanya surat tersebut, karena bukan apa apa wartawan kami itu sudah datang terlebih dahulu ke desa Pagaden, namun kadesnya tidak ada di tempat karena lagi rapat di Ciater, “Ungkapnya
Lebih lanjut Agus juga mengatakan, “Hal yang wajar kalau memang Kades tidak ada di kantor, lalu wartawan kami melakukan konfirmasi. Melalui surat, itu kan semua mudah tinggal di jawab kalau memang Kades berkenan untuk menjawab, tapi kalau memang tidak berkenan ya udah enggak usah di jawab tidak usah minta bantuan LSM untuk interpensi wartawan, “Cetusnya
Perlu semua tau tugas pokok wartawan itu kan mencari, mendapatkan dan menyimpan serta mengolah keterangan hingga bisa di jadikan suatu berita pada publik, itu mutlak menjadi tupoksi wartawan.
Harapan Masyarakat
Saya sangat berharap bagi semua pejabat publik jangan merasa alergi dengan wartawan kalau memang tidak ada hal hal. Yang di sembunyikan terkait masalah anggaran yang memang murni itu di gelontorkan oleh pemerintah
“Karena mau tidak mau uang yang di gelontorkan dari APBN dan APBD itu murni uang Rakyat, makanya Rakyat berhak tau. Akan penerapan Uang tersebut. Intinya pejabat publik jangan sampai terkesan mengangkangi UU No 14 Tahun 2008, ” Terangnya.
“Sementara untuk Oknum Ketua LSM Pendekar Subang, seharusnya kalau saja tau pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1, akan lebih bijak dalam menyikapi surat yang di serahkan oleh Awak Media, ” Pungkasnya.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pewarta : Sona
Red – BN





