
Balance News || Balaeendah, Bandung – Apotek Bungsu Baleendah Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep, Pelayan Akui Stok Melimpah dan Bebas Beli
Apotek Bungsu di Baleendah, Bandung, diduga keras melakukan pelanggaran serius dengan menjual obat bebas dan obat keras tanpa resep dokter. Dugaan ini mencuat pada Senin, 16 Maret 2026, dan segera memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat akan potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya jenis tramadol.
Praktik penjualan obat keras tanpa resep ini menjadi sorotan tajam lantaran berpotensi merugikan masyarakat luas. Obat-obatan seperti Amitriptyline. Yang tergolong antidepresan, dan Golongan Benjodiazepam, yang tergolong sebagai obat penenang, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan tanpa pengawasan dan resep dari tenaga medis profesional.
Penjualan bebas obat-obatan tersebut sangat berisiko memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja atau individu yang rentan terhadap ketergantungan obat.
Saat di konfirmasi
Salah seorang pelayan yang berada di Apotek Bungsu Baleendah justru melontarkan pernyataan yang memperkuat dugaan pelanggaran ini. “Di sini bebas. Bapak, beli obat walau tidak ada Resep bisa kami bantu Namun harganya berbeda.
Dengan yang memilki Resep dari Dokter. Harganya Rp70.OOO, untuk 0,5Mg Dan Rp130.000, untuk 1Mg (Perstrip/paket). Bilamana bapa tidak memiliki resep dari Dokter karna sudah ada dari kami walau Bapak tidak konsul ke dokter spesialis.Kala ungkap pelayan tersebut, seolah menegaskan praktik penjualan obat keras tanpa kendali.
Pelanggaran penjualan obat Psikotropika Daftar G tanpa resep dokter merupakan tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan dari pelayan apotek ini semakin menguatkan perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang.
Kepolisian atau dinas terkait di harapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Apotek Bungsu untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Dan menindak tegas apabila terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh apotek dan toko obat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.
RedBN





