BALANCE NEWS || GUNUNG PUTRI, BOGOR – Tim media Balance News menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek renovasi atap bangunan milik PT Indo Boga Utama.
Lokasi proyek tersebut berada di Jalan Raya Bojong Nangka No. 28, RT 20/RW 09, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti dokumentasi yang di himpun pada Senin (20/4/2026), terlihat sedikitnya tiga pekerja dari vendor kontraktor, PT Yator, beraktivitas di atas perancah (scaffolding) dan rangka baja dengan ketinggian lebih dari 5 meter.
Mirisnya, para pekerja tersebut melakukan kegiatan berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Temuan Fakta di Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung, terdapat beberapa poin pelanggaran fatal yang di temukan.
Nihil APD. Pekerja tidak di lengkapi dengan sabuk pengaman tubuh (body harness), helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung (safety shoes).
Ketinggian Ekstrem. Pekerja tampak duduk dan berdiri di atas rangka baja tanpa adanya sistem pengaman jatuh (fall protection) atau tali keselamatan (safety line).
Minim Pengawasan. Tidak terlihat adanya petugas K3 atau Safety Officer, baik dari pihak PT Yator maupun PT Indo Boga Utama, yang mengawasi jalannya pekerjaan di area berisiko tersebut.
Validasi Lokasi.Identitas lokasi diperkuat dengan papan nama “BOGA UTAMA” yang terlihat jelas pada fasad bangunan di latar belakang dokumentasi.
Pelanggaran Regulasi
Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 pada Pekerjaan di Ketinggian.
Tanggung Jawab Pihak Terkait
Dua pihak utama yang di nilai paling bertanggung jawab dalam pengawasan proyek ini adalah. Pemilik Proyek. PT Indo Boga Utama (Humas/GA. Bapak Topan). Kontraktor Pelaksana. PT Yator (Penanggung Jawab Lapangan. Bapak Ridwan).
Kedua belah pihak di nilai lalai dalam menjamin keselamatan jiwa pekerja di area proyek mereka.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Kepala Biro Balance News, M. Setiawan (Iday), menegaskan bahwa temuan ini mengarah pada unsur pembiaran yang dapat berakibat fatal.
”Nyawa pekerja PT Yator di pertaruhkan di proyek PT Indo Boga Utama. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa Bapak Topan dan Bapak Ridwan,” ujar Iday setelah memverifikasi lokasi.
Tim media bersama publik mendesak pihak berwenang untuk segera.
Melakukan Sidak. Meminta Disnaker Kabupaten Bogor turun langsung ke lokasi kejadian hari ini.
Harapan Publik
Penghentian Sementara. Menangguhkan seluruh aktivitas proyek hingga standar K3 di penuhi secara menyeluruh.
Sanksi Pidana. Memproses pihak yang lalai sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman kurungan atau denda.
Balance News berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercipta lingkungan kerja yang aman bagi seluruh buruh dan pekerja.
Kontributor: M. Setiawan (Iday)
Redaksi: Balance News




