Berita

Baru Beberapa Bulan Rampung, Aspal Jalan Cikadu Cianjur Sudah Terkelupas dan Tuai Keluhan Warga


BALANCE NEWS || CIANJUR – Proyek rekonstruksi jalan batas Kabupaten Bandung – Cianjur – Kebon Muncang, Cikadu, yang di laksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, kini tengah menjadi sorotan publik.

Diduga Meskipun baru rampung beberapa bulan lalu, sejumlah titik aspal di jalan tersebut mulai terkelupas dan mengalami kerusakan dini.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (24/4/2026), kerusakan tampak jelas di beberapa bagian badan jalan. Lapisan aspal mengelupas hingga menyisakan permukaan kasar dan lubang-lubang kecil. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya batu kerikil dari bahu jalan yang berserakan hingga ke badan jalan.

Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Kerusakan pada jalan yang tergolong baru ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai kualitas pengerjaan dan efektivitas pengawasan proyek.

Selain mengurangi kenyamanan, kondisi aspal yang mengelupas dan kerikil yang berserakan sangat berpotensi membahayakan pengendara. Material kerikil yang lepas dapat menyebabkan ban selip, khususnya bagi pengendara roda dua. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Desakan Perbaikan dan Evaluasi

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun pihak kontraktor pelaksana, PT Trie Mukty Pratama Putra, mengenai penyebab pasti kerusakan dini tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan ini.

Selain meminta perbaikan secepatnya, warga juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Transparansi mengenai spesifikasi pekerjaan dan hasil uji mutu jalan pun diminta untuk dibuka kepada publik. Jalan Cikadu merupakan salah satu akses vital bagi mobilitas warga serta distribusi hasil pertanian di wilayah Cianjur Selatan.

Kerusakan yang di biarkan dikhawatirkan akan menghambat aktivitas ekonomi dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Tanggapan Warga

Asep (34), Pengendara Motor: “Baru beberapa bulan selesai, kok sudah mulai bolong dan sebagian mengelupas begini. Takutnya makin parah, apalagi kalau masuk musim hujan. Bahaya kalau sedang membonceng anak, kerikilnya bikin motor tidak stabil.”

Euis (45), Pedagang Sayur: “Jalan ini jalur utama saya ke pasar. Kalau rusak begini, dagangan bisa jatuh. Mohon segera di perbaiki, jangan menunggu sampai ada korban.”

Dadan (28), Sopir Truk: “Setiap hari saya lewat sini. Kerikilnya banyak sekali di tengah jalan. Kalau malam sangat bahaya karena tidak terlihat jelas. Sayang uang rakyat jika kualitasnya seperti ini.”

Ketentuan UU LLAJ

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 24 menyebutkan:
Ayat 1: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2: Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 273 UU LLAJ.

Pewarta : Abeng – Tim Redaksi BN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang