
BALANCE NEWS || SUMEDANG – Dugaan skandal pencairan dana konsinyasi ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar memicu sorotan tajam.
Pemerhati konflik agraria, M. Rizky Firmansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya indikasi bahwa dana ratusan miliar rupiah itu dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara. Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jawa Barat, Dadan diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah di wilayah tersebut.
”Ini merupakan penghinaan terhadap keadilan. Bagaimana mungkin dana sebesar Rp190 miliar dicairkan kepada pihak yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari mafia tanah? Kami menduga ada kolusi sistematis antara oknum pengadilan dan sindikat tersebut,” tegas M. Rizky Firmansyah saat dihubungi awak media, Sabtu (25/4/2026).
Kejanggalan dalam Proses Pencairan
Rizky mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan dana tersebut. Ia menyoroti dugaan keterlibatan aparatur pengadilan, termasuk dua panitera PN Sumedang, yakni Beni Cahyono, S.H., dan Dwi Ha Prawirawan, S.H., yang disebut menjadi saksi dalam proses pencairan.
Padahal, menurut Rizky, perkara tersebut masih dalam tahap Peninjauan Kembali kedua (PK2) dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Pencairan dilakukan saat status perkara masih berjalan di tahap PK2. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata yang masih disengketakan,” ujarnya.
Dugaan Dokumen Palsu dan Maladministrasi
Selain prosedur pencairan, Rizky menyoroti dugaan penggunaan dokumen pertanahan palsu, termasuk Letter C, yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk mengajukan dana konsinyasi.
”Jika SHGB tersebut lahir dari dokumen palsu, secara hukum sertifikat itu cacat sejak awal. Artinya, pencairan dana tersebut menjadi tidak sah,” imbuhnya.
Ia juga menilai adanya indikasi maladministrasi yudisial karena pencairan dilakukan di tengah sengketa yang belum tuntas, sehingga berpotensi merugikan ahli waris yang sah.
Desakan Pelibatan PPATK
Lebih lanjut, Rizky mendesak KPK tidak hanya memeriksa Ketua PN Sumedang, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”KPK bersama PPATK harus menelusuri aliran dana tersebut. Kami menduga ada praktik pencucian uang dalam kasus ini,” tegas Rizky.
Ia pun menyayangkan fakta bahwa dana tersebut diduga telah diserahkan kepada pihak berstatus terpidana meskipun proses hukum masih berjalan.
Rizky berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan dana tersebut kembali ke negara atau diserahkan kepada pihak yang berhak.
”Perlawanan terhadap mafia tanah harus terus dilakukan. Jangan biarkan hukum digadaikan untuk kepentingan perampok tanah rakyat,” pungkasnya.
RedBN





