
CIANJUR SELATAN, BALANCE NEWS – Kondisi infrastruktur jalan di Tanjakan Bayonah, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Jalan yang menjadi akses vital penghubung antara Desa Cisaranten dan Desa Mekarwangi ini di keluhkan oleh para pengendara karena medannya yang curam serta kondisi permukaan jalan yang rusak berat.
Memasuki musim hujan, risiko bagi pengguna jalan meningkat drastis. Banyak pengendara yang dilaporkan terpeleset atau jatuh dari kendaraan akibat licinnya jalur berbatu tersebut.
Kerawanan Kecelakaan dan Kekecewaan Warga
Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi warga. Tak sedikit pengendara menjadi korban, baik mengalami luka ringan maupun luka berat, akibat tergelincir atau gagal menanjak di jalur yang terjal.
Masyarakat setempat menilai janji-janji politik yang pernah di sampaikan oleh berbagai pihak-mulai dari tingkat Kepala Desa, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Cianjur, hingga Bupati – hanya sekadar wacana atau “omon-omon” belaka.
Hingga berita ini di terbitkan, belum terlihat adanya aksi nyata di lapangan untuk memperbaiki jalan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluh kesahnya dalam bahasa daerah.
“Kahoyong abdi pamarentah merhatoskeun jalan. Atos mah nanjak, tambih butut,” (Keinginan saya pemerintah memperhatikan jalan. Sudah jalannya menanjak, di tambah lagi rusak parah).
Di sisi lain, informasi dari warga menyebutkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi sempat menyatakan rencana untuk memfokuskan seluruh anggaran infrastruktur desa guna pembangunan Tanjakan Bayonah. Namun, realisasi dari pernyataan tersebut masih dinantikan oleh khalayak luas.
Tinjauan Hukum dan Kewajiban Pemerintah
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tanggung jawab perbaikan jalan rusak berada sepenuhnya pada penyelenggara jalan sesuai statusnya (Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Desa).
Pasal 24 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak. Jika perbaikan belum dapat di laksanakan, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu demi mencegah kecelakaan.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 273 UU LLAJ: Sanksi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.
Denda mulai dari Rp12 juta hingga Rp120 juta apabila mengakibatkan kecelakaan.
Masyarakat Cikadu menaruh harapan besar agar pemerintah daerah maupun. Desa segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki Tanjakan Bayonah. Perbaikan ini mendesak di lakukan agar mobilitas warga kembali lancar dan keselamatan pengendara dapat terjamin.
Tanggal Berita: 30 April 2026
Lokasi: Cianjur, Jawa Barat
Kontributor : Iyan Taryana Tim




