


BANDUNG, BALANCENEWS.ID – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 1 Arjasari, Kecamatan Arjasari. Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp2.418.013.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini. Diduga menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik dan mengabaikan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di tempat terbuka agar mudah dilihat oleh masyarakat, justru sengaja dipasang di dalam ruangan direksikit.
Hal ini memicu tudingan bahwa pihak pelaksana kurang transparan dalam menyajikan informasi mengenai proyek berdurasi 120 hari kalender tersebut.
Publik Sorot
Tidak hanya masalah papan proyek aroma ketidaktransparanan juga menyengat pada proses Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Menurut informasi yang dihimpun dari pihak Komite Sekolah, seluruh proses pengadaan barang dan jasa diduga dikendalikan langsung secara sepihak oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan mekanisme yang akuntabel.
Keresahan masyarakat sekitar kian bertambah terkait kejelasan aset bekas bongkaran bangunan sekolah. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana hasil penjualan material bekas tersebut dan siapa penerimanya.
Pasalnya, pihak sekolah berdalih bahwa material bangunan itu telah dihibahkan, namun muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa material tersebut sebenarnya telah dijual.
Kurangna Pengawasan Keselamatpara Pekerja
Sorotan lain yang tidak kalah krusial adalah terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para pekerja di lapangan terlihat mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, sepatu pelindung, maupun rompi keselamatan (safety vest).
Mirisnya, saat aktivitas pekerjaan berlangsung berisiko tinggi di area atap, tidak tampak adanya pengawas proyek yang mengontrol jalannya pekerjaan di lokasi.
Guna berimbangan berita, awak media, Abeng, berupaya mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Arjasari. Selaku penanggung jawab. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada hak jawab maupun klarifikasi resmi dari pihak Kepala Sekolah mengenai sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi tersebut.
RedBN – AAbeng




