Kab Bandung, BalanceNews.id–Salah Satu Tokoh masyarakat, meminta agar aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk mengusut atau memeriksa proyek pembangunan yang bersumber dari DAK yang diduga tidak sesuai peraturan.
Permintaan Tokoh itu sangat mendasar, karena, salah satu proyek SAB DAK di Desa Patrolsari yang dari awal tanpa dilengkapi papan proyek layaknya proyek yang biasa dikerjakan oleh pemerintah. Padahal pekerjaan sudah hampir 2 Minggu , Pemberitahuan ke Desa Setempat pun Hanya lisan Tidak Tertulis, Apalagi menurut proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Pusat.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga di desa Patrolsari bahwa sesuai peraturan setiap ada proyek yang bersumber dari APBD atau APBN wajib memasang plang atau papan proyek.
“Sesuai dengan Undang-undang kaitannya dengan transfaransi, dan kalau seperti ini kelihatan ada Undang-undang yang dilanggar oleh kontraktor yang melaksanakan pembangunan ini,”ucapnya
Lanjutnya Undang-undang yang mengatur tentang transfaransi pembangunan itu yakni UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perpres tahun No 16 tahun tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.
“Nah, didalam Perpres itu maksudnya transafaran dalam pengadaan barang dan jasa dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan, tapi kalau seperti ini kita meragukan karena tidak ada papan proyek,”ungkapnya
Karena menurutnya bahwa setiap proyek itu wajib memasang plang atau papan proyek, yang mana dipapan proyek itu jelas anggarannya, kemudian waktu pengerjaan, serta konsultan pengawasnya.
“Kami menilai proyek ini patut diduga siluman, karena papan proyek itu biasanya bukti untuk pertanggungjawaban, sedangkan plang untuk proyek ini tidak jelas dan bentuk seperti apa ini,”tandasnya
Sebelumnya kepala Desa Patrolsari Agus Ahok ditanyai media yang menyoroti terkait dugaan proyek siluman SAB DAK dipatrolsari mengatakan
“Kita apresiasi karena adanya warga yang peduli terhadap adanya kejanggalan proyek ini, yang mana proyek pemerintah itu biasanya mengacu pada perundang-undangan baik sebagai payung hukum maupun kebijakan, tapi kalau seperti ini sangat ironis,”ucap
Menurutnya sebagai kepala Desa Untuk pekerjaan oleh pihak ke 3 saya tidak ikut campur, apa lagi yang pekerjaan SAB di RW 14, hanya pemberitahuan warga secara lisan mau ada pelaksanaan pekerjaan tidak tau CV mana dan Anggaran nya berapa ” tandasnya
Ketika dikonfirmasi dilokasi pekerjaan kepada pekerja pada hari Jumat 22/07/2022 mengatakan bahwa ini pemiliknya pa Gunadi, ketika di konfirmasi lewat watshap dirinya menyampaikan Besok saja ketemu, agar lebih jelas ” singkat nya pekerja bor.
Ketika bertemu G Sabtu ( 23/07/2022) mengatakan ” Saya hanya memborong ngebornya, dari pa Kelik grup pa Adi, silahkan saja hubungi pe Kelik karena saya tidak tau , untuk hal lain nya saya hanya dibidang pengeboran saja “
Namun dari pihak CV pemborong SAB sampai saat ini belum ada jawaban ketika dikonfirmasi oleh balancenews lewat Whathaap , untuk perimbangan berita
(Pewarta: Abeng tim red)


