BALANCENEWS, Kabupaten Bandung — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Bandung yang khususnya untuk Satpol PP pada tahun 2022 yaitu sekitar Rp. 1,3 M.
Kepala Bidang Satpol PP Daerah Kabupaten Bandung, Oky mengatakan, bahwa Kabupaten Bandung mendapat DBHCTH karena salah satu penghasil tembakau.
Selain besaran DBHCHT, perlu diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut. Terbaru, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:
1. 40% untuk Kesehatan
2. 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat
30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri
20% Pemberian Bantuan
3. 10% untuk Penegakan Hukum
Oky menerangkan, untuk penegakan hukum dulunya dilakukan oleh bidang Setda itupun hanya sosialisasi sifatnya. Jadi, penegakan hukum itu dibagi dua kegiatan yaitu sosialisasi dan operasi pemberantasan, tetapi Satpol PP baru menerimanya di tahun 2022.
Satpol PP sendiri awalnya hanya operasi pemberantasan yang memakan anggaran sekitar Rp.800 juta, selebihnya dipakai oleh Setda sekitar Rp.500 juta untuk sosialisasi. Dan pada akhirnya menurut Oky, DBHCTH diserahkan kepada Satpol PP karena adanya pertimbangan.
untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Hal berbeda dikatakan Kabid Toni, menurutnya Satpol PP sudah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan tersebut tapi belum sepenuhnyanya karena adanya keterlambatan pencairan dari pusat.
Seharusnya pencairan DBHCTH sudah dimulai dari bulan Januari lalu, karena Satpol PP provinsi pun sudah rutin melakukan operasi pemberantasan itu.
Seusai sosialisasi dan pelatihan dilakukan, anggota satpol PP menghimbau untuk para pelaku usaha diberikan sosialisasi yang mana bertujuan untuk memberikan pengetahuan wawasan kepada masyarakat terutama bagi warga yang terlibat langsung dalam penjualan rokok sehingga dapat mengetahui secara jelas mana rokok legal dan mana rokok ilegal.
Menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha penjual rokok apabila menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal maka rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran. Tuturnya
Tetapi dari semua penuturan Kabid Satpol PP Oky, diduga tidak adanya keterbukaan terkait kemana saja anggaran yang diperuntukkan DBHCTH tersebut. Dan juga belum ditegakkan DBHCTH, padahal sudah tertera bahwa instansi terkait sudah melakukan operasi pemberantasan.
Sebelum berita ini naik Toni sempat ditemui di dombalerame tidak berkenan memberikan keterangan yang jelas, malah melemparkan polemik kepada oki.” Jangan dulu di berita ke pa oki dulu ” kata toni
(Pewarta: Abeng/RedBN)


