Balance News || Bandung –Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukan bahwa seseorang atau pihak tertentu memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya, maka penulisan nama di dalam SHM tersebut, harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang Namanya di cantumkan di dalam SHM itu sendiri.
Ganti Nama SHM Di BPN Kota Bandung Molor, Diduga Gegara Pemohon Tak Berikan Biaya Percepatan
Namun sangatlah di sayangkan, proses ganti nama di dalam SHM apa yang terjadi di BPN Kota Bandung itu terkesan lambat. Dan kalau saja pemohon itu sendiri tidak bisa memberikan dulu Uang tip pada
oknum pegawai BPN.
Dugaan pungli pemberian uang tip kepihak oknum BPN tersebut sebagaimana yang ramai di bicarakan di antara pemohon, oknum pegawai. BPN ini berdalih bahwa uang tersebut itu adalah uang percepatan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Kementerian ATR/BPN Serius Berantas Mafia Tanah
Seperti halnya dengan apa yang di alami oleh NA (55) warga Buah Batu Bandung saat di konfirmasi Awak Media di kantor BPN Kota Bandung Kamis 16/01/2025.
Semua kelengkapan berkas untuk persyaratan Ganti nama sesuai dengan yang di pinta oleh pihak BPN sendiri sudah saya berikan kalau tidak salah Akhir Bulan Nopember 2024, “Cetusnya.
Padahal kalau memang kita mau mengacu pada SOP dari pihak BPN Kota Bandung sendiri, seandainya saja kalau memang untuk berkas. Jika sudah masuk dengan lengkap paling lambat 14 hari kerja ganti nama tersebut sudah selesai, Tapi kenyataannya sampai sekarang saat saya tanyakan sendiri kepihak BPN jawabannya belum selesai, “Ungkapnya.
Lebih lanjut NA juga mengatakan, “padahal saya juga pada saat memberikan berkas permohonan ganti nama, saat itu saya sempat memberikan uang. Untuk percepatan, cuman memang uangnya tak sepadan dengan yang di minta oleh oknum salah satu pegawai BPN Kota Bandung “Cetusnya.
Adanya Keterangan Dari Pihak Pelayanan
Saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi bagian informasi untuk klarifikasi lamanya proses ganti nama, piket bagian informasi hanya bisa memberikan jawaban. Bahwa permohonan Ganti Nama itu menurut SOP di kami bisa di selesaikan dalam jangka waktu 18 hari kerja. Itupun kalau memang sipemohon sudah melengkapi semua pemberkasan
Terkait akan adanya dugaan pungutan liar berdalih untuk percepatan, seharusnya pihak BPN sendiri secepatnya berbenah diri apalagi terkait akan adanya. Dugaan pungli sebelumnya sudah di beritakan oleh salah satu Media yang ada di kota Bandung
Pewarta : Ton