Berita BPN Kota Bandung Pemohon Sertifikat

Ganti Nama SHM Di BPN Kota Bandung Molor, Diduga Gegara Pemohon Tak Berikan Biaya Percepatan

Ganti Nama SHM Di BPN Kota Bandung Molor, Diduga Gegara Pemohon Tak Berikan Biaya Percepatan

 

Balance News || Bandung –Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukan bahwa seseorang atau pihak tertentu memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya, maka penulisan nama di dalam SHM tersebut, harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang Namanya di cantumkan di dalam SHM itu sendiri.

Ganti Nama SHM Di BPN Kota Bandung Molor, Diduga Gegara Pemohon Tak Berikan Biaya Percepatan

Namun sangatlah di sayangkan, proses ganti nama di dalam SHM apa yang terjadi di BPN Kota Bandung itu terkesan lambat. Dan kalau saja pemohon itu sendiri tidak bisa memberikan dulu Uang tip pada
oknum pegawai BPN.

Dugaan pungli pemberian uang tip kepihak oknum BPN tersebut sebagaimana yang ramai di bicarakan di antara pemohon, oknum pegawai. BPN ini berdalih bahwa uang tersebut itu adalah uang percepatan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Kementerian ATR/BPN Serius Berantas Mafia Tanah

Seperti halnya dengan apa yang di alami oleh NA (55) warga Buah Batu Bandung saat di konfirmasi Awak Media di kantor BPN Kota Bandung Kamis 16/01/2025.

Semua kelengkapan berkas untuk persyaratan Ganti nama sesuai dengan yang di pinta oleh pihak BPN sendiri sudah saya berikan kalau tidak salah Akhir Bulan Nopember 2024, “Cetusnya.

Padahal kalau memang kita mau mengacu pada SOP dari pihak BPN Kota Bandung sendiri, seandainya saja kalau memang untuk berkas. Jika sudah masuk dengan lengkap paling lambat 14 hari kerja ganti nama tersebut sudah selesai, Tapi kenyataannya sampai sekarang saat saya tanyakan sendiri kepihak BPN jawabannya belum selesai, “Ungkapnya.

Lebih lanjut NA juga mengatakan, “padahal saya juga pada saat memberikan berkas permohonan ganti nama, saat itu saya sempat memberikan uang. Untuk percepatan, cuman memang uangnya tak sepadan dengan yang di minta oleh oknum salah satu pegawai BPN Kota Bandung “Cetusnya.

Adanya Keterangan Dari Pihak Pelayanan

Saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi bagian informasi untuk klarifikasi lamanya proses ganti nama, piket bagian informasi hanya bisa memberikan jawaban. Bahwa permohonan Ganti Nama itu menurut SOP di kami bisa di selesaikan dalam jangka waktu 18 hari kerja. Itupun kalau memang sipemohon sudah melengkapi semua pemberkasan

Terkait akan adanya dugaan pungutan liar berdalih untuk percepatan, seharusnya pihak BPN sendiri secepatnya berbenah diri apalagi terkait akan adanya. Dugaan pungli sebelumnya sudah di beritakan oleh salah satu Media yang ada di kota Bandung

Pewarta :  Ton

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi BalanceNews.Id. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang