
BALANCE NEWS | KABUPATEN BANDUNG – Proyek penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik (internet/WiFi) di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menuai protes keras dari warga setempat. Pemasangan infrastruktur tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan minim sosialisasi, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan tiang di wilayah RW 02, RW 11, dan RW 05 Kampung Kerenceng terlihat sangat semrawut. Warga menyoroti keberadaan tiang-tiang yang ditanam di sepanjang badan bantaran anak sungai Ciherang.
Selain merusak estetika dan membuat lingkungan terkesan kumuh, juntaian kabel yang tidak tertata rapi di anggap mengganggu aktivitas harian serta membahayakan keselamatan warga.
Beberapa poin utama yang menjadi keluhan warga antara lain:
Pelanggaran Standar K3: Para teknisi di lapangan terpantau melakukan instalasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Baca Juga : Pemasangan Tiang Fiber Optik My Republik Dikawal Oleh Oknum Anggota Ditsamapta
Minim Sosialisasi: Perwakilan warga Kampung Kerenceng, App (53), mengungkapkan kekecewaannya atas buruknya koordinasi dari pihak vendor.
”Kurangnya sosialisasi dari pihak vendor menimbulkan kegaduhan dan penolakan di beberapa RW. Kami mempertanyakan izinnya karena pemasangannya sangat tidak rapi dan dilakukan menjelang bulan puasa,” ujar App kepada awak media.
Pihak Vendor Bungkam, Kepala Desa Tegaskan Belum Ada Izin
Upaya konfirmasi telah di lakukan oleh awak media Balance News kepada perwakilan perusahaan yang di ketahui bernama Dimas. Namun, saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan (reject). Sikap ini di nilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di sisi lain, Pemerintah Desa Bojongmalaka memberikan pernyataan tegas. Kepala Desa Bojongmalaka, Dedi Dermawan, S.IP., menegaskan bahwa hingga saat ini proyek tersebut belum memiliki legalitas yang jelas di tingkat desa.
”Belum memiliki izin resmi, (sejauh ini) hanya sekadar obrolan saja,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Regulasi dan Ancaman Sanksi
Secara hukum, penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di wilayah ini diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyedia jasa (provider) atau vendor memiliki kewajiban untuk:
Perizinan: Mengantongi izin resmi sebelum memulai proses pemasangan. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab penuh atas kerapian serta keamanan kabel dan tiang.
Kompensasi: Melakukan ganti rugi jika pemasangan merugikan masyarakat atau merusak properti warga dan fasilitas publik.
Jika terbukti melanggar, pihak berwenang melalui Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban hingga pencabutan tiang-tiang ilegal tersebut.
Masyarakat kini berharap pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung lebih di perketat agar proyek komersial tidak mengabaikan hak warga dan aturan tata ruang wilayah.
Pewarta : HB-AA
RedBN





