Berita Dinas DPUTR Kab Bandung

Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bojongmalaka Semrawut, Warga Pertanyakan Izin dan Keamanan Kerja

Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bojongmalaka Semrawut, Warga Pertanyakan Izin dan Keamanan Kerja


​BALANCE NEWS | KABUPATEN BANDUNG – Proyek penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik (internet/WiFi) di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menuai protes keras dari warga setempat. Pemasangan infrastruktur tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan minim sosialisasi, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

​Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga

​Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan tiang di wilayah RW 02, RW 11, dan RW 05 Kampung Kerenceng terlihat sangat semrawut. Warga menyoroti keberadaan tiang-tiang yang ditanam di sepanjang badan bantaran anak sungai Ciherang.

​Selain merusak estetika dan membuat lingkungan terkesan kumuh, juntaian kabel yang tidak tertata rapi di anggap mengganggu aktivitas harian serta membahayakan keselamatan warga.

Beberapa poin utama yang menjadi keluhan warga antara lain:

Pelanggaran Standar K3: Para teknisi di lapangan terpantau melakukan instalasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Baca Juga : Pemasangan Tiang Fiber Optik My Republik Dikawal Oleh Oknum Anggota Ditsamapta

​Minim Sosialisasi: Perwakilan warga Kampung Kerenceng, App (53), mengungkapkan kekecewaannya atas buruknya koordinasi dari pihak vendor.

​”Kurangnya sosialisasi dari pihak vendor menimbulkan kegaduhan dan penolakan di beberapa RW. Kami mempertanyakan izinnya karena pemasangannya sangat tidak rapi dan dilakukan menjelang bulan puasa,” ujar App kepada awak media.

​Pihak Vendor Bungkam, Kepala Desa Tegaskan Belum Ada Izin

​Upaya konfirmasi telah di lakukan oleh awak media Balance News kepada perwakilan perusahaan yang di ketahui bernama Dimas. Namun, saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan (reject). Sikap ini di nilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Di sisi lain, Pemerintah Desa Bojongmalaka memberikan pernyataan tegas. Kepala Desa Bojongmalaka, Dedi Dermawan, S.IP., menegaskan bahwa hingga saat ini proyek tersebut belum memiliki legalitas yang jelas di tingkat desa.

​”Belum memiliki izin resmi, (sejauh ini) hanya sekadar obrolan saja,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

​Regulasi dan Ancaman Sanksi

​Secara hukum, penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di wilayah ini diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyedia jasa (provider) atau vendor memiliki kewajiban untuk:

​Perizinan: Mengantongi izin resmi sebelum memulai proses pemasangan. ​Tanggung Jawab: Bertanggung jawab penuh atas kerapian serta keamanan kabel dan tiang.

​Kompensasi: Melakukan ganti rugi jika pemasangan merugikan masyarakat atau merusak properti warga dan fasilitas publik.

​Jika terbukti melanggar, pihak berwenang melalui Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban hingga pencabutan tiang-tiang ilegal tersebut.

Masyarakat kini berharap pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung lebih di perketat agar proyek komersial tidak mengabaikan hak warga dan aturan tata ruang wilayah.

Pewarta : HB-AA
RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang