BANDUNG || BALANCE NEWS – Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Komplek Burusut, Kampung Leuwidulang, RT 03 RW 13, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung ini di nilai mengabaikan prinsip transparansi dan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (08/04/2026), adanya keterangan warga proyek yang telah berjalan kurang lebih selama enam hari tersebut. Terpantau tidak memasang papan informasi proyek sejak awal pengerjaan.
Selain masalah keterbukaan informasi, para pekerja di lokasi juga kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dugaan Pelanggaran UU KIP dan Spesifikasi Teknis
Ketidakterbukaan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tanpa adanya papan pengumuman, masyarakat tidak dapat mengakses informasi mengenai detail anggaran, sumber dana, maupun batas waktu pengerjaan yang seharusnya bersifat terbuka.
Tak hanya persoalan administrasi, kejanggalan juga merambah ke ranah teknis dan pengupahan.
Dua sumber yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk Harian Orang Kerja (HOK), upah buruh yang di terima hanya sebesar Rp100.000,00 per hari. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pengerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pondasi terlihat hanya menumpang, tingginya tidak sesuai, dan panjang jaringan irigasi pun diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Kami merasa publik telah di bohongi oleh pihak pelaksana,” ujar salah satu narasumber kepada awak media.
Sebagai informasi, proyek bertajuk Rehabilitasi Jaringan Irigasi KP. LEUWIDULANG ini berkategori Non Tender dengan nilai Pagu sebesar Rp78.800.000,00 dan HPS Rp78.794.742,49. Pelaksana proyek tercatat atas nama CV Berdaya Mandiri Jaya yang beralamat di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pemerintah Desa Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Polemik semakin memanas akibat minimnya koordinasi di internal Pemerintah Desa (Pemdes) Rancamulya. Sekretaris Desa (Sekdes) setempat mengaku tidak mengetahui detail pengerjaan proyek tersebut. Kondisi serupa di alami Ketua RW 13, Asep Sujana, yang justru mendapatkan jawaban tidak sinkron dari pihak Kesra, Budiman, saat mencoba melakukan klarifikasi.
“Sangat aneh jika aparat desa mengaku tidak tahu. Padahal sebelumnya, Ketua RW 13 sempat di ajak bertemu oleh saudara. Rian dari bagian pelayanan bersama pihak kontraktor dan dua orang yang mengaku dari Dinas PUTR pada pertengahan bulan puasa lalu,” tambah narasumber tersebut.
Desakan Audit dari Inspektorat dan APH
Terkait penggunaan tenaga kerja, dari delapan pekerja yang ada di lokasi, di ketahui hanya tiga orang yang merupakan warga setempat, sementara lima orang lainnya merupakan pekerja yang dibawa langsung oleh pihak kontraktor.
Melihat banyaknya kejanggalan-mulai dari ketiadaan papan informasi, pengabaian K3, upah yang minim, hingga dugaan manipulasi spesifikasi bangunan-warga masyarakat. Desa Rancamulya mendesak pihak terkait untuk bertindak tegas.
Warga berharap pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap. Proyek irigasi tersebut guna mencegah potensi kerugian negara.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak CV Berdaya Mandiri Jaya maupun Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum dapat di konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Pewarta : Hedi





