Balance News | Bandung – Kejanggalan Data Yang di keluarkan oleh pihak pajak dan dengan adanya, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur. Bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak. Dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari. APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu. Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa.
Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban. Yang harus di laksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan. PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis. Transaksi dan pajak yang terutang, di harapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kejanggalan Data Yang Di Keluarkan Oleh Pihak Perpajakan
Dengan adanya undangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, per tanggal 18 Januari 2023.
para Kepala Desa hadir di Gedung Mohammad Toha Komlek Pemda Kabupaten Bandung, dalam hal Pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan. Dana yang di kelola desa,
Salah satunya di Kecamatan pasir jambu ada 10 desa di antaranya. Cibodas, Cikoneng, Cisondari, Cukang Genteng, Margamulya, Mekarmaju, Mekarsari. Pasirjambu, Sugihmukti, Tenjolaya.
Hal tersebut di keluhkan oleh beberapa kepala desa yang di mana adanya data kejanggalan terkait perolehan pajak APBDes. Di salah satu Desa Cibodas Kecamatan pasir jambu dengan nominal yang sama.
Dengan adanya undangan pada acara tersebut para kepala desa di berikan selembaran surat, dalam isi surat tersebut di beritahukan tentang tertib. Dalam membayar pajak khusus nya pajak dana desa 2022, dari keterangan salah seorang kepala desa yang enggan di sebutkan namanya. Ada salah seorang kepala desa yang secara langsung memberikan kritikan terhadap isi surat tersebut.
Yang di mana
Kepala desa tersebut memprotes terkait pemerataan akan kesamaan nomimal pembayaran pajak selama tahun 2022 yaitu Rp. 41.154.491. yang di mana pada setiap desa di kabupaten bandung itu berbeda jumlah anggaran namun untuk pembayaran pajak semua di ratakan dengan dengan nominal Rp. 41.154.491.
Mendengar hal tersebut Media Balance news mencari informasi siapa kepala desa yang berani secara gamblang memprotes dan mempertanyakan atas kesalahan orang pajak dalam penulisan nominal tersebut. Sabtu, (25/03/23) lanjut awak media sambang salah satu Kepala Desa yang tidak mau di sebutkan namanya, dia pun menjelaskan, benar pada waktu itu semua Kepala Desa sekabupaten Bandung hadir dalam acara tersebut.
Dalam Isi surat undangan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, ada juga yang mendapatkan penghargaan karena biaya pajak nya besar semua dan kades di berikan selembaran kertas dalam isi surat tersebut saya baca dari awal sampai akhir, tapi ko ada kejanggalan dalam surat itu.
Lanjut Kades ” dengan memberanikan diri untuk memprotes karena ada kesalahan dalam penulisan data nomimal, setelah saya cek dari beberapa surat yang di terima kepala desa semuanya sama dalam nominal merata jumlah dana yang di setorkan s/d 31 Desember 2022 adalah Rp. 41.154.491. Sedangkan pajak di Desa saya yang sudah di setorkan senilai Rp. 97.979.815 tapi ko yang masuk Rp. 41 juta sekian ” Ujarnya
Apalagi kalau melihat data di Desa lain khususnya se Kecamatan Pasirjambu, Kewajiban untuk membayar pajak di salah satu desa yang mencapai Rp. 17.608.851, itupun sudah di setorkan dan kenapa semua sama menjadi Rp. 41.154.491,- artinya data Desa di Kecamatan Pasirjambu bukan kekurangan setoran pajak, bahkan kelebihan menyetor pajak. Maka dari semua itu terkesan ada kejanggalan data yang di keluarkan oleh pihak Perpajakan.
Setelah di kroscek beberapa desa sekecamatan Pasir jambu yang ada di Kabupaten Bandung ternyata sama semua dana yang sudah di setorkan pada tahun 2022 Rp. 41.154.491 dari kejadian tersebut banyak kepala desa yang kecewa akibat tidak profesionalnya pihak pajak dan mereka pun beranggapan bahwa data tersebut semua di Copy paste seharus nya jika berbicara pajak mereka para orang pajak harus benar, detail dan tepat karena urusan dana pajak bisa blunder buat kepala desa sendiri.
Pewarta Tim/BN





