Balance News | Kabupaten Bandung – Viral Istri Yang Status Bersuami Berani Menikah Lagi Tanpa Ijin Suami Praktik poligami mungkin menjadi sesuatu yang. Tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, meski terus menjadi kontroversi tapi poligami sendiri masih banyak terjadi di Tanah Air.
Viral Istri Yang Status Bersuami Berani Menikah
Berbeda halnya dengan poliandri atau pernikahan dengan suami lebih dari satu yang memang di larang oleh negara maupun agama. Meski sudah di larang, ternyata masih ada beberapa kasus poliandri yang di lakukan orang Indonesia salah satunya di. Desa Pinggirsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan Ajat Suherman seorang pria yang istri nya menikah tanpa sepengetahuan dan ijin dari di rinya mengungkapkan ” Awal mulanya. 4 Tahun ke belakang istri saya meminta ijin untuk berangkat, Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), setalah 4 tahun merantau istri. Saya bukan nya pulang ke rumah malah langsung. Ke rumah orang tua nya.
Tidak lama berselang datang saudara dari wiwi dan langsung meminta tanda tangan surat cerai, saya pun bingung dan tidak tahu. Alasannya di karenakan saya tidak ingin menandatangi surat talak tersebut, saya sempat di ancam oleh pihak dari istri wiwi.
Pernyataan Suami Wiwi Yang Sah
Lanjut Ajat, Namun tidak berselang lama kalau tidak salah sebelum masuk bulan puasa istri kabar nya sudah menikah lagi. Dengan pria lain, saya sempat kaget dan shok mendengar nya untuk memastikan kebeneran nya itu lalu saya menanyakan kepada tetangga. Dan ketua Rw.
Dan benar saja bahwa istri sudah melaksankan pernikahan malahan ketika akan melaksanakan pernikahan wiwi pun mengundang Babinsa Desa Pinggirsari. RT dan RW, Namun dari ketiga nya tidak ada yang datang karena mereka tahu bahwa wiwi masih istri sah saya. ” Pungkas Ajat
Di tempat berbeda dari keterangan A kerabat dekat Ajat Suherman mengatakan ” Betul wiwi itu sebenarnya masih istri sah dari. Ajat kerabat saya dan wiwi sangat berani melakukan pernikahan tanpa ijin dari suami nya, padahal Ajat sudah menyiapkan rumah. Dan tanah jika wiwi pulang dari luar negeri supaya tidak berangkat lagi menjadi TKW.
Tambah A, Saya pun sempat menanyakan kepada orang tua dari Ajat Suherman tentang Wiwi menikah lagi tanpa ijin dari. Ajat sebagai suami nya, Dan menurut orang tua Ajat bahwa ada keluarga dari Wiwi meminta tanda tangan surat talak. Namun orang tua Ajay dan Ajat sendiri tidak mau menanda tangani, tetapi ada kabar bahwa kakak dari Ajat saja. Yang berani menandatangani surat talak tersebut. ” Pungkas A
Senin, (27/03/23) Media Balance News mendatangani kediaman dari Wiwi Nengsih yang berada di Kp. Cidulang Rt.001/009 Desa Pinggirsari Kabupaten Bandung, Dari keterangan orang tua Wiwi bahwa Wiwi benar sudah menikah dengan pria yang bernama. Yuniar berasal dari Cigondewah karena Wiwi statusnya sudah janda, dan untuk penghulunya Yuniar yang bawa dari Cigondewah karena saya kecewa. Dengan penghulu yang ada di Desa yang bernama Deni, dia ngambil uang senilai Rp. 3.000.000 tapi tidak ada tanggung jawab nya, Ujar orang tua Wiwi
Tidak lama berselang pihak Media pun di datangi langsung oleh Wiwi Ningsih dan dia mengungkapkan ” Benar saya sudah menikah lagi. Dengan Yuniar yang berasal dari Cigondewah pada Selasa, (21/03/23) dengan di saksikan oleh keluarga saya dan penghulunya langsung. Dari Yuniar suami
Lanjut Wiwi ” Terus urusan bapak-bapak ini apa menanyakan soal pernikahan saya, bapak tim dari Ajat tolong bilangin kepada. Ajat kalau Jentel datang sendiri kesini ” Pungkas Wiwi
Kepala Desa Pinggirsari
Rabu, (19/04/23) Pihak media mencoba menghubungi Kepala Desa Pinggirsari Wawan Somantri sejauh mana seorang kades mengetahui bahwa ada warga nya yang melakukan poliandri lewat sambungan telpon WhatsApp ” Jujur saya baru dengar dari rekan-rekan bahwa ada Poliandri, dan saya akam menanyakan langsung kepada P3N yang ada di desa yang bernama Deni.
Dan secepatnya saya akan memanggil kedua nya supaya tidak terjadi masalah yang panjang” Ungkap Kades Pinggirsari Poliandri adalah sistem pernikahan yang di larang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Maka dari itu, seorang perempuan tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika ia masih terikat dalam sebuah perkawinan.
Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka ia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, ia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan di kenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim/RedBN





