Balance News | Bandung – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementrian Agama RI memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Atas penanganan masalah ibadah umrah dan haji oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Ditreskrimsus Polda Jabar Terima Penghargaan
Berdasarkan kepada KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Nomor 690 tahun 2023 tentang Penghargaan Atas Keberhasilan Penanganan Masalah Ibadah Haji Furoda.
PT. AL FATIH INDONESIA TRAVEL yang telah di tetapkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2023 kepada 16 Personil. Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan rincian 4 pamen meliputi 1 Direktur Reskrimsus polda Jabar, 2 kasubdit, 1 kanit 2. Pama yaitu panit unit 3 subdit I dan 10 bamin unit 3 Subdit I Dit Reskrimsus Polda Jabar. Berupa pemberian Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Kementrian Agama RI.
Baca Juga : Diduga Adanya Pungli Di Pasar Baleendah Terkait Retribusi Sampah Oleh Kader
Kegiatan tersebut di hadiri oleh H. Subhan Holik LC dari Dir penanganan haji luar negeri, H. Jaja jarlani dari. Dir Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, H. Nur Arifin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Brigjen Pol Arif Rachman. S.I.K., M.T.C.P, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., M.H. , AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom dan Kompol M Wafdan Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pihaknya telah menangani perkara Haji Khusus melibatkan 46 jemaah haji. Furoda asal Indonesia yang di deportasi. Seluruh perkara tersebut telah terjadi pada tahun 2023.
Penghargaan
“Kami menghadiri undangan dari Kementerian Agama untuk menerima penghargaan. Pengharhaan ini di berikan karena telah berhasil menangani masalah. ibadah umrah haji khusus,” ucap Deni, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga : Polres Cirebon Kota Bersihkan Sampah Di Pantai Kesenden
Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang di dapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan. Pemerintah Indonesia.
Deni mengatakan, puluhan jemaah tersebut telah terbukti menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Oleh karenanya. Para jemaah tersebut di pulangkan ke Indonesia meski telah sampai ke Arab Saudi.
“Para jemaah itu tidak berangkat melalui Penyelangara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ucap Deni.
Dengan di berikannya penghargaan tersebut, kata Deni, jajarannya akan terus berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa. Pihaknya juga akan terus berupaya akan melakukan penelusuran jika ada penyelenggara yang menyalahi aturan.
HPJ/RedBN





