Balance News | Bandung – Pasangan suami istri (pasutri) melakukan tindakan penculikan dan menyekap seorang ibu beserta dua anaknya selama 10 hari. Kedua orang tersebut pun di bekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
DUGAAN TINDAK PIDANA PENCULIKAN
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan aksi penculikan di latarbelakangi kekesalan pelaku terhadap suami korban yang tidak membayar sisa penjualan satu unit mobil.
“Dalam Jual beli tersebut pelaku dengan suami korban sepakat untuk menjual secara takeover mobil Daihatsu Luxio miliknya kepada pelaku seharga. Rp30 juta dan baru di bayarkan sebesar Rp19 juta,” ujar Ibrahim, Rabu, (30/8/2023).
Baca Juga : Polsek Regol Menangkap Pelaku Bobol Minimarket Di Kecamatan Regol
DUGAAN TINDAK PIDANA PENCULIKAN
Kesal karena pembeli tak kunjung membayar sisa uang sebesar Rp11 juta, pelaku kemudian mendatangi rumah suami korban dengan niat. Untuk menagih namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Lantaran orang yang di cari tak berada di tempat, kedua pelaku kemudian membawa istri serta dua anak korban yang masih balita.
Ibu dan dua anak tersebut kemudian di sekap di rumah pelaku di kawasan Tangerang, Banten, selama 10 hari. Alasan kedua pelaku menyekap para korban agar suami korban beserta pembelinya datang dan mau membayar uang yang dijanjikan.
“Para korban berhasil diselamatkan setelah itu suami korban melapor ke Polda Jabar,” ujar Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatan itu pasutri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu polisi masih memburu dua rekan pelaku yang juga turut serta dalam penculikan.
HPJ/BN





