Balance News | Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang di lakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Mendapatkan Apresiasi, Warga Desa Pasirmulya Ucapan Terima Kasih Dengan Adanya Program PTSL
PTSL juga salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengnenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Allhamdulilah Desa Pasir Mulya Kecamatan Banjaran mendapatkan untuk mengikuti program PTSL dari tahun 2014 hingga 2023.
Syarat pengajuan yang harus di penuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL, di antaranya Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanah, bisa berupa Letter C, dan kalau ada Akte Jual-beli atau Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain. Tanda batas tanah yang terpasang.
Ada beberapa tahapan proses pembuatan Program PTSL untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkuallitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut : (1) Penyuluhan (2) Pendataan (3) Pengukuran (4) Sidang panitia A (5) Pengumuman dan pengesahan dan (6) Penerbitan sertifikat.
Biaya PTSL pada sepenuhnya gratis dan di tanggung Pemerintah. Namun biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang di peruntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
Program PTSL yang telah di realisasikan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung mendapat sambutan baik dan apresiasi dari sejumlah warga Desa Pasir Mulya Kecamatan Banjaran.

Kepala Desa pasirmulya
Atas pencapaian tanah yang sudah bersertifikat di Desa Pasir Mulya, Uma sebagai Kepala Desa yang menjabat dari Tahun 2011 berharap warganya yang belum punya surat tanah (Sertifikat) dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL). Di Desa Pasirmulya yang belum punya sertifikat tanah silahkan untuk tahun selanjutnya bisa mendaftarkan.
Dengan banyaknya pemohon dari tahun 2014, maka Desa Pasir Mulya mengadakan kembali program PTSL pada Tahun 2017 karena ingin menjadi Desa percontohan dan yang allhamdulilah warga pun antusias untuk mengikuti dan berbondong-bondong mendatangi kantor Desa.
Masyarakat Desa Pasir Mulya kebanyakan mereka yang mempunyai bidang tanah, tapi tidak tahu cara membuat surat-menyurat. Dan dengan adanya program PTSL ini allhamdulilah mereka antusias, juga pihak Desa pun sudah membereskan hampir 500 bidang tanah sampai tahun ini.
Tetapi setiap masyarakat beda-beda pandangan, ada juga yang pro dan kontra. Karena menurut Kades Uma adanya ketakutan nanti kedepan nya akan bermasalah.
Berbeda hal nya dengan Suryana salah satu seorang warga RT 03/10 yang mendapatkan PTSL Tahun 2023 mengungkapkan, program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh jaminan kepastian hukum dan hak atas status kepemilikan tanah yang dimilikinya.
Ucapan Terimakasih Warga Desa Pasirmulya
“Allhamdulilah saya sebagai warga Desa Pasir Mulya sangat berterimakasih kepada semua pihak, kami sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Karena saya yang mempunyai 2 bidang tanah dan tidak mempunyai surat-surat. Dengan proses yang mudah, cepat, biayanya nya pun gratis tidak di pungut sepeser pun” ungkap Suryana.

Selanjutnya harapan kedepan, Suryana berharap program ini pak Kades Uma bisa lagi memperjuangkan hak-hak masyarakat dan terus bergulir setiap tahunnya. Mengingat, selain memberikan kemudahan, program tersebut juga mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kepemilikan lahan tanahnya.
Pewarta: A Abeng/RedBN





