

BALANCE NEWS || BANDUNG REGENCY – Tindakan yang diduga menciderai kemerdekaan pers kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa larangan meliput dari oknum yang diduga pihak manajemen objek wisata baru, Jiwanta, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Senin (25/5/2026).
Insiden tersebut bermula saat sejumlah awak media mendatangi kawasan wisata Jiwanta dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait operasional serta pembukaan destinasi wisata baru tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan informasi yang transparan, kehadiran para pemburu berita ini justru disambut dengan penolakan keras.
Menurut informasi yang di himpun di lapangan, oknum pihak manajemen secara tegas melarang beberapa media yang hadir untuk mengambil dokumentasi maupun melakukan wawancara.
Sikap defensif dan terkesan menutup diri dari pihak Jiwanta ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan jurnalis.
Baca Juga : Optimalkan Potensi Wisata Bandung Selatan, H. Ahmad Sharip Iskandar Terus Lakukan Inovasi
Ada apa sebenarnya di balik operasional wisata baru tersebut sehingga terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan?
“Kami datang dengan iktikad baik untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan konfirmasi perimbangan berita terkait pembukaan tempat wisata ini.
Namun, pihak manajemen justru menghalangi dan melarang kami meliput.
Tindakan ini tentu sangat kami sayangkan,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Tindakan Menghalangi Tugas Jurnalis
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi tugas jurnalis secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Pada Pasal 18 Ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan
Belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen wisata Jiwanta terkait alasan penolakan dan pelarangan liputan terhadap sejumlah awak media tersebut.
Baca Juga : Destinasi Wisata Air Jiwanta Cimanggu, Kini Mulai Ramai Di Kunjungi Wisatawan Lokal Maupun Luar Daerah
Sikap tertutup dari pihak pengelola wisata baru di kawasan strategis Rancabali ini di harapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Serta dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Bandung, demi menegakkan keterbukaan informasi publik dan menjaga kemerdekaan pers di tanah air.
Penulis: AAbeng
Tim Redaksi




