

Balance News || Kab Bandung – Pemerintahan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kurangnya rasa nasionalisme di Indonesia, terutama pada oknum kepala desa.
Di soal Masyarakat sekitar, bendera merah putih yang berkibar di depan kantor pemerintahan Desa Neglawangi terlihat, bendera yang sudah kusam. Dan sobek seakan tidak pernah di turunkan. Rabu, 14 Januari 2026
Menurut warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya menginformasikan terkait bendera sobek dan kusam sudah tidak layak di kibarkan. Depan kantor pemerintahan Desa Neglawangi ini dan kenapa bendera masih di kibarkan.
Padahal anggaran di Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari tahun 2025 sudah miliyaran dan untuk Bendera Sang Saka Merah Putih saja. Masih di kibarkan, justru itu wajib di ganti dengan yang baru.
Desa Neglawangi dapat bantuan keuangan provinsi untuk Dana Desa 3% di gunakan untuk operasional Pemerintah Desa salah satunya. Untuk penguatan kebangsaan, dan lain-lainnya. pungkas warga
Sambangi kantor Desa Neglawangi di mana awak media sedang melakukan peliputan APBDes-DD terpantau bendera sejarah perjuangan tersebut oleh pihak Pemerintahan Desa Sudah lama tidak pernah di turunkan.
Ketika awak media mencoba mendatangi kantor desa untuk menemui Kepala Desa Neglawangi, menurut salah satu staf bahwa kades sedang keluar. Kalau sekdes sedang sakit. Singkat salah satu staf
Pemerintahan Desa Neglawangi
Dalam hal ini Bendera negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam masih berkibar di pemerintahan Desa Neglawangi tersebut. Di pertanyakan masyarakat dalam hal ini apakah di sengaja?.
Sehingga perlu penguatan pendidikan karakter dan kesadaran kebangsaan secara komprehensif dan juga pemerintahan desa harus memperbaiki kinerja dan mengatasi masalah korupsi.
Bendera merah putih yang kusam dan sobek tersebut ini merupakan pelanggaran hukum jika di kibarkan karena dapat merendahkan kehormatan bendera. Dan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan hukuman pidana bagi pelanggarnya.
“Bendera yang sudah tidak layak pakai atau rusak. Apabila mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah pelanggaran”.
Menurut Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyebutkan larangan mengibarkan bendera negara dalam kondisi tersebut.
Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Namun Undang – Undang tersebut di duga terkesan seolah tidak di patuhi oleh Pemerintahan Desa Neglawangi, padahal jika di kaitkan. Dengan harga bendera tersebut, lebih fantastis besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera lusuh pun di abaikan begitu saja.
Pewarta : AAbeng
RedBN





