APDESI Kecamatan Kertasari Berita Bupati Bandung Camat Kertasari

Pemerintahanan Desa Neglawangi Kec Kertasari Kurangnya Rasa Nasionalisme

Pemerintahanan Desa Neglawangi Kec Kertasari Kurangnya Rasa Nasionalisme

Balance News || Kab Bandung – Pemerintahan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kurangnya rasa nasionalisme di Indonesia, terutama pada oknum kepala desa.

Di soal Masyarakat sekitar, bendera merah putih yang berkibar di depan kantor pemerintahan Desa Neglawangi terlihat, bendera yang sudah kusam. Dan sobek seakan tidak pernah di turunkan. Rabu, 14 Januari 2026

Menurut warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya menginformasikan terkait bendera sobek dan kusam sudah tidak layak di kibarkan. Depan kantor pemerintahan Desa Neglawangi ini dan kenapa bendera masih di kibarkan.

Padahal anggaran di Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari tahun 2025 sudah miliyaran dan untuk Bendera Sang Saka Merah Putih saja. Masih di kibarkan, justru itu wajib di ganti dengan yang baru.

Desa Neglawangi dapat bantuan keuangan provinsi untuk Dana Desa 3% di gunakan untuk operasional Pemerintah Desa salah satunya. Untuk penguatan kebangsaan, dan lain-lainnya. pungkas warga

Sambangi kantor Desa Neglawangi di mana awak media sedang melakukan peliputan APBDes-DD terpantau bendera sejarah perjuangan tersebut oleh pihak Pemerintahan Desa Sudah lama tidak pernah di turunkan.

Ketika awak media mencoba mendatangi kantor desa untuk menemui Kepala Desa Neglawangi, menurut salah satu staf bahwa kades sedang keluar. Kalau sekdes sedang sakit. Singkat salah satu staf

Pemerintahan Desa Neglawangi

Dalam hal ini Bendera negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam masih berkibar di pemerintahan Desa Neglawangi tersebut. Di pertanyakan masyarakat dalam hal ini apakah di sengaja?.

Sehingga perlu penguatan pendidikan karakter dan kesadaran kebangsaan secara komprehensif dan juga pemerintahan desa harus memperbaiki kinerja dan mengatasi masalah korupsi.

Bendera merah putih yang kusam dan sobek tersebut ini merupakan pelanggaran hukum jika di kibarkan karena dapat merendahkan kehormatan bendera. Dan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan hukuman pidana bagi pelanggarnya.

“Bendera yang sudah tidak layak pakai atau rusak. Apabila mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah pelanggaran”.

Menurut Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyebutkan larangan mengibarkan bendera negara dalam kondisi tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Namun Undang – Undang tersebut di duga terkesan seolah tidak di patuhi oleh Pemerintahan Desa Neglawangi, padahal jika di kaitkan. Dengan harga bendera tersebut, lebih fantastis besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera lusuh pun di abaikan begitu saja.

Pewarta : AAbeng
RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang