Berita Dewan Pers Diskominfo Kab Bandung Edukasi Gubernur Jabar KDM Hukum Humas Polda Jabar IWOI Kapolres Bandung Kec Cikancung Kesbangpol KIP Jabar TNI

Diduga Oknum Ormas BPPKB Cekal Wartawan Datang Ke Wilayah Cikancung

Diduga Oknum Ormas BPPKB Cekal Wartawan Datang Ke Wilayah Cikancung

Balance News || Bandung – Diduga Oknum Ormas BPPKB Cekal Wartawan Datang Ke Wilayah Cikancung. Tugas awak media adalah mencari, mengolah informasi agar isu benar-benar akurat sesuai dengan kebenaran fakta yang ada, memadukan data primer dan data sekunder agar akurat.

Beredar di media sosial TikTok akun @wajah_pribumi870407 memposting cuitan dirinya terkait media atau wartawan luar daerah. Cikancung agar tidak datang ke daerahnya. Hal tersebut seolah menjegal atau upaya menghalang-halangi awak media dalam melakukan tugasnya.

Isian kata-kata versi Bahasa sunda dari video tersebut, “Ieu peringatan sakali deui, ka media atau wartawan anu teu pararuguh. Datang ka desa anu di kecamatan cikancung, panggih jeung urang, ku urang di buburak, Dek naon lah lieur. Ngadon marentaan duit weh ka desa aing. Masalah anu kabeh di kecamatan cikancung, teu baleres. Lieur aing mah, tong daratang ka cikancung. ku aing panggih di buburak, di usir lah sok bandungan. Lieur lah, pabelit ceuk aing oge. Ges pokokna mah, aing teu butuh media jeung wartawan teu paruguh. Da naon gening teu beres-beres masalah anu aya di kecamatan cikancung. Aing loba pisan penemuan, teu baleres. Ari sia ngaliput naon wae atuh ??? ngabaritakeun naon wae ??? teu beres-beres. sok kades- kades tong sieun, usiran weh lieur. Mun teu wani kontek urang. Lieur urang kanu huluna ge, asa pabelit teu pararuguh”.

Setelah Di Analisis Dari Kata-Kata Tersebut

Itu merupakan penghakiman terhadap kinerja wartawan. Perlu di ketahui bahwa dalam jurnalistik, kami bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi. Bukan opini pribadi. Tulisan kami berdasarkan pada narasumber yang berwenang untuk kepentingan publik.

Adanya peran Pers, LSM yang mengontrol media lain untuk tidak menggali informasi karena wilayah tersebut sudah Kerjasama dan sinergitas adalah bentuk pembodohan terselubung.

“Sepanjang awak media atau insan pers tersebut, tugasnya di Kabupaten Bandung atau luar Bandung, saya kira tidak boleh melarang-larang. Itu sama saja menghalangi tugas pers. Sepanjang insan pers beritikad baik dalam tugas jurnalilstik yang melakukan penjegalan melanggar UU PERS”.

Menghalangi Tugas Wartawan

Adalah tindakan ilegal yang melanggar kebebasan pers dan diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi tindakan seperti mengusir, merusak alat, mengancam, atau melarang meliput di area publik tanpa alasan sah, karena tugas wartawan dilindungi hukum untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik. 

Wartawan terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang salah satunya adalah independen dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa di rugikan ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang di atur oleh Dewan Pers, bukan sekedar opini di Medsos.

Kritik boleh saja, tapi menuduh tanpa bukti adalah fitnah. Wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, yaitu menyediakan informasi faktual. Menghakimi kerja jurnalistik tanpa memahami prosesnya tidak menyelesaikan masalah.

Setiap karya jurnalistik berupaya memberikan informasi terbaik, kritikan merupakan bahan sebagai evaluasi.

Perlu Di Catat

Ruh demokrasi sejatinya adalah keterbukaan dan transparansi, yang seyogyanya menjadi energi untuk terus menggelorakan semangat demokrasi dan juga semangat anti korupsi termasuk LSM.

Di sinilah salah satu peran besar pers, yakni ikut memonitor dan menjaga transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan sistem tata Kelola. Pemerintahan desa yang lebih baik. Agar selalu baik untuk menutup peluang atau celah terjadinya korupsi, penjegalan insan pers terhadap awak media lain adalah bentuk terselubung kongkalingkong bentuk pembodohan.

Dukung wartawan dalam menjalankan tugasnya dan lawan segala bentuk intimidasi. 

Pewarta : Tim A Abeng

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang