Balance News || Bandung – Diduga Oknum Ormas BPPKB Cekal Wartawan Datang Ke Wilayah Cikancung. Tugas awak media adalah mencari, mengolah informasi agar isu benar-benar akurat sesuai dengan kebenaran fakta yang ada, memadukan data primer dan data sekunder agar akurat.
Beredar di media sosial TikTok akun @wajah_pribumi870407 memposting cuitan dirinya terkait media atau wartawan luar daerah. Cikancung agar tidak datang ke daerahnya. Hal tersebut seolah menjegal atau upaya menghalang-halangi awak media dalam melakukan tugasnya.
Isian kata-kata versi Bahasa sunda dari video tersebut, “Ieu peringatan sakali deui, ka media atau wartawan anu teu pararuguh. Datang ka desa anu di kecamatan cikancung, panggih jeung urang, ku urang di buburak, Dek naon lah lieur. Ngadon marentaan duit weh ka desa aing. Masalah anu kabeh di kecamatan cikancung, teu baleres. Lieur aing mah, tong daratang ka cikancung. ku aing panggih di buburak, di usir lah sok bandungan. Lieur lah, pabelit ceuk aing oge. Ges pokokna mah, aing teu butuh media jeung wartawan teu paruguh. Da naon gening teu beres-beres masalah anu aya di kecamatan cikancung. Aing loba pisan penemuan, teu baleres. Ari sia ngaliput naon wae atuh ??? ngabaritakeun naon wae ??? teu beres-beres. sok kades- kades tong sieun, usiran weh lieur. Mun teu wani kontek urang. Lieur urang kanu huluna ge, asa pabelit teu pararuguh”.
Setelah Di Analisis Dari Kata-Kata Tersebut
Itu merupakan penghakiman terhadap kinerja wartawan. Perlu di ketahui bahwa dalam jurnalistik, kami bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi. Bukan opini pribadi. Tulisan kami berdasarkan pada narasumber yang berwenang untuk kepentingan publik.
Adanya peran Pers, LSM yang mengontrol media lain untuk tidak menggali informasi karena wilayah tersebut sudah Kerjasama dan sinergitas adalah bentuk pembodohan terselubung.
“Sepanjang awak media atau insan pers tersebut, tugasnya di Kabupaten Bandung atau luar Bandung, saya kira tidak boleh melarang-larang. Itu sama saja menghalangi tugas pers. Sepanjang insan pers beritikad baik dalam tugas jurnalilstik yang melakukan penjegalan melanggar UU PERS”.
Menghalangi Tugas Wartawan
Adalah tindakan ilegal yang melanggar kebebasan pers dan diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi tindakan seperti mengusir, merusak alat, mengancam, atau melarang meliput di area publik tanpa alasan sah, karena tugas wartawan dilindungi hukum untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik.
Wartawan terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang salah satunya adalah independen dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa di rugikan ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang di atur oleh Dewan Pers, bukan sekedar opini di Medsos.
Kritik boleh saja, tapi menuduh tanpa bukti adalah fitnah. Wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, yaitu menyediakan informasi faktual. Menghakimi kerja jurnalistik tanpa memahami prosesnya tidak menyelesaikan masalah.
Setiap karya jurnalistik berupaya memberikan informasi terbaik, kritikan merupakan bahan sebagai evaluasi.
Perlu Di Catat
Ruh demokrasi sejatinya adalah keterbukaan dan transparansi, yang seyogyanya menjadi energi untuk terus menggelorakan semangat demokrasi dan juga semangat anti korupsi termasuk LSM.
Di sinilah salah satu peran besar pers, yakni ikut memonitor dan menjaga transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan sistem tata Kelola. Pemerintahan desa yang lebih baik. Agar selalu baik untuk menutup peluang atau celah terjadinya korupsi, penjegalan insan pers terhadap awak media lain adalah bentuk terselubung kongkalingkong bentuk pembodohan.
Dukung wartawan dalam menjalankan tugasnya dan lawan segala bentuk intimidasi.
Pewarta : Tim A Abeng





