
Balance News || Kab Bandung – Yayasan Mapalus SPPG Cukang Genteng Terancam Sanksi karena Dugaan Pelanggaran Operasional
Kabupaten Bandung – Yayasan Mapalus yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cukang Genteng terancam sanksi administratif dan pidana. Diduga kepala SPPG, Bu Lisna, telah menjalankan operasional selama 3 bulan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketika awak media datang ke dapur SPPG Cukang Genteng di Kp. Sindang Mulya RT 01 RW 11 Desa Cukang Genteng. Kecamatan Pasirjambu pada Rabu (25/2/2026), Bu Lisna tidak ada di tempat. Menurut informasi dari penjaga, data penerima manfaat (DPM) yang semula sebanyak 3.000 orang kini terbagi menjadi 2.600 orang dengan SPPG lain di wilayah yang sama.
Operasional SPPG ini menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki PBG, perizinan wajib bagi bangunan yang mengalami alih fungsi lahan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem perizinan berbasis risiko.
BGN menegaskan bahwa kepala SPPG wajib berada di lokasi selama jam operasional untuk memastikan kualitas makanan bergizi gratis bagi siswa. Ketidakhadiran Bu Lisna dianggap melanggar SOP, dan jika berdampak pada keracunan atau penurunan kualitas gizi, akan dikenakan sanksi pidana.
Secara hukum, pembangunan gedung termasuk SPPG wajib memiliki PBG. PBG menjamin bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan penggunaan. Tanpa PBG, SPPG berisiko dihentikan operasional atau bahkan dibongkar. Jika ada alih fungsi lahan, terutama dari lahan pertanian pangan berkelanjutan, harus mematuhi UU No. 41 Tahun 2009 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan SPPG juga harus memiliki dokumen hukum lahan dan permohonan PBG diproses melalui Dinas PUPR/Perkim dan DPMPTSP kabupaten/kota.
Selain masalah perizinan
Para orang tua siswa SDN Pasirjambu 3 Kecamatan Pasirjambu juga merasa resah dan kecewa. Pantauan tim media pada. Kamis, 26 Februari 2026 menunjukkan bahwa Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan tidak sesuai harapan. Seorang orang tua yang tidak ingin di sebutkan namanya mengutarakan bahwa nilai MBG per paket kurang dari Rp10.000, padahal sesuai ketentuan BGN, siswa kelas 1-2 berhak mendapatkan makanan senilai Rp8.000 dan kelas 3-6 Rp10.000 per paket.
Masyarakat juga membicarakan dugaan kasus menu basi yang pernah terjadi kurang lebih 1 minggu lalu di MTS 2 Bandung, Desa Tenjolaya, dengan hampir 200 paket makanan yang tidak layak konsumsi.
Ketika awak media mengunjungi dapur MBG Cukang Genteng yang dulunya merupakan kantor desa, publik menyampaikan kekhawatiran terkait proses perizinan bangunan. Penjaga yang mengaku sebagai security menyatakan bahwa pemilik yayasan sedang berada di Kota Bandung dan akan menyampaikan pertanyaan media kepada ketua yayasan.
Pewarta : A Abeng-RedBN





