

Balance News || Kabupaten Bandung, 10 Maret 2026 – Diduga Langgar Aturan Badan Gizi Nasional, SPPG MBG Rancamulya 2 Bikin Waspada Orang Tua Murid
Masyarakat mengkhawatirkan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan yang di tetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Rancamulya 2. Kasus ini kembali menarik perhatian setelah pihak MBG sebelumnya juga menjadi perbincangan terkait penyediaan makanan di SMPN 1 Pameungpeuk, yang gedungnya terletak di kawasan kecamatan yang sama.
Sebanyak 1.370 siswa, siswi, guru, dan staf merupakan penerima pasokan makanan dari SPPG Rancamulya 2. Beberapa orang tua murid mengajukan. Pertanyaan terkait tidak adanya label harga pada setiap item makanan yang disediakan. Selain itu, juga ada dugaan bahwa setiap Keluarga Peserta Makanan (KPM) hanya menerima satu paket makanan untuk dua hari, padahal dari foto yang di peroleh, makanan yang di berikan terdiri dari berbagai jenis seperti buah, roti, dan minuman kemasan.
Masalah ini sebelumnya pernah dimusyawarahkan di ruang kepala sekolah dan menjadi perbincangan hangat di media sosial Facebook.
Pada hari Selasa (10/3/2026), pihak Humas SMPN 1 Pameungpeuk memberikan klarifikasi di ruang kepala sekolah. Humas tersebut menyatakan bahwa sebelumnya pernah di temukan makanan dari SPPG Rancamulya 2 dalam kondisi basi, sehingga pihak sekolah mengembalikan makanan tersebut. Selain itu, di sekolah tidak di temukan spanduk yang menyatakan nama pemasok sebagai SPPG MBG Rancamulya 2, padahal spanduk resmi SPPG Kabupaten Bandung dengan alamat Jalan Raya Mengger, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk sudah terpasang di lokasi penyedia makanan.
Keterangan ini di sampaikan saat Kepala Sekolah Dadang Sumpena di dampingi Humas Asep. Pada kesempatan itu juga di sampaikan bahwa sejak bulan. November 2025 menjalin kontrak dengan dapur SPPG MBG telah muncul berbagai masalah, dan BGN Provinsi Jawa Barat telah menyatakan adanya sinyal pelanggaran terhadap SPPG MBG Rancamulya 2 terkait dengan dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
Harapan Publik
Satgas Kemitraan dan Pengawasan BGN mengadakan konsolidasi dengan SPPG untuk mengevaluasi kualitas, higiene, dan sanitasi makanan yang di sediakan. BGN menegaskan akan mencabut izin mitra yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan standar gizi dan kesehatan peserta.
Ironisnya, pihak sekolah harusnya dapat menolak kerjasama karena masih banyak SPPG lain yang tersedia dan berlokasi lebih dekat. Dengan adanya kejadian yang berulang-ulang terkait pengadaan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh SPPG tersebut, masalah dugaan pelanggaran membuat pihak sekolah merasa kesulitan untuk memutuskan kontrak.
Sopian, Kepala SPPG Rancamulya 2 yang beralamat di Jalan Raya Mengger, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, tidak di temukan. Saat akan di mintai keterangan terkait kasus ini. Menurut Cece, petugas keamanan, kepala SPPG sedang tidak masuk kerja.
Padahal sebelumnya Kepala SPPG membuat janji dengan wartawan untuk datang ke SPPG Rancamulya 2 melalui pihak sekolah, namun setelah didatangi. Diduga ia menghindar dari masalah ini dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak transparan, terutama terkait. Pengelolaan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan standar kualitas pangan, akan di kenakan sanksi tegas. Sanksi di berikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Pewarta : Tim Liputan AHD





