
Balance News | BOGOR – Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Meski telah dilaporkan oleh masyarakat dan awak media melalui layanan darurat Call Center 110, penegakan hukum di lapangan dinilai belum maksimal. Rabu (15/04/2026).
Isu ini mencuat setelah warga mengeluhkan bebasnya distribusi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pelayan toko berinisial L. Dalam keterangannya, L mengaku mendapatkan pasokan barang ilegal tersebut melalui platform media sosial.
“Saya pesan melalui TikTok. Nanti ada kurir yang datang mengirimkan barangnya ke sini,” ujar L saat di mintai keterangan di lokasi.
Respons Kepolisian Dipertanyakan
Meskipun pihak kepolisian telah merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi, warga menyayangkan minimnya tindakan tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedatangan petugas Polsek Citeureup tidak di sertai dengan penyitaan barang bukti maupun penindakan hukum terhadap pihak terkait.
Seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pertemuan antara petugas dan penjual tidak membuahkan hasil yang konkret.
“Petugas memang datang, tetapi hanya terlihat berbincang dengan penjual. Tidak ada penyitaan barang atau tindakan hukum lainnya. Setelah petugas pergi, aktivitas jual beli rokok ilegal tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.
Peran Penegak Perda dan Payung Hukum
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Selain kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran krusial berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Sebagai perangkat daerah, Satpol PP berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum melalui tindakan nonyustisial serta administratif.
Secara hukum nasional, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 undang-undang tersebut, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Harapan Masyarakat
Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan pendapatan negara secara signifikan dari sektor cukai dan mengancam wibawa pemerintah daerah.
Masyarakat berharap adanya sinergi yang lebih nyata antara Polsek Citeureup, Satpol PP, dan instansi Bea Cukai untuk menindak tegas para pelaku demi memberikan efek jera serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.
Pewarta : M Setiawan
RedBN





