Balance News || Kab. Garut – Bongkar dugaan Penyelewengan APBDes 2023-2024, 20% Untuk ketahanan pangan, tindakan penyimpangan ini. Setelah awak media kroscek ke lapangan ke beberapa desa di Kec.Samarang, Kab. Garut, terendus adanya beberapa keterangan dari sekertaris desa (SEKDES) ungkapkan dan bongkar kebokbrokan terkait ketahanan pangan di Kab Garut.
Bongkar Dugaan Penyelewengan APBDes 2023-2024, 20% Untuk Ketahanan Pangan
Seperti di katakan salah satu Sekdes Kec.Samarang Kab.Garut
Hal tersebut jelas bertentangan dengan tujuan ketahanan pangan Nasional yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat indonesia
Tujuan Ketahanan Pangan Nasional
Mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi secara berkelanjutan bagi seluruh penduduk Indonesia, yang di dukung oleh produksi pangan. Dalam negeri yang kuat, sistem logistik yang baik, serta distribusi yang merata dan terjangkau untuk mendukung pembangunan manusia dan ekonomi serta menjaga stabilitas sosial, politik, dan keamanan negara.
Diduga TPKD Seluruh Kec.Samarang, Kab. Garut memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Indikasi kuat TPKD Seluruh Kec.Samarang, Kab.Garut, mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Info terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus )
Tidak mengacu pada regulasi Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten. Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LPJ ketahanan pangan desa seluruh Kecamatan Samarang Kabupaten Garut tahun 2023 – 2024, menurut salah satu aparatur pemerintahan desa. Ungkap dań kebokbrokan terkait untuk program ketahanan pangan 20% dari DD yang terindikasi tidak di realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj di buat oleh Kordinator PPKD. Tuturnya
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Kecamatan Samarang sudah kongkalikong dengan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Garut, yang menurut sumber. Adanya dugaan sudah menerima upeti agar regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023-2024 di anggap bersih seolah – olah sudah terealisasikan sesuai Pagu anggaran.
Harapan warga masyarakat Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk di periksa kembali. Terkait program katakana pangan 20% dari DD tersebut dari tahun 2023 – 2024 yang terindikasi di salahgunakan.
Pewarta : Abeng
RedBN