

Balance News || Kab. Garut – Desa Gandamekar Kec Kadungora kini Kembali di sorot oleh publik mirisnya lagi adanya dugaan tidak di realisasikan. Kepada warganya bagi program ketahanan pangan 20% dari DD dari Tahun 2023 sebesar Rp.190.887.000, dan 2024 sebesar Rp. 195.428.200,-.
Dugaan mencuat dengan ramainya perbincangan di tengah warga masyarakat Desa Gandamekar Kec Kadungora bahwa DD di Korupsi oleh oknum. Kades dalam hal ini tidak di realisasikan DD 20%. Bagi ketahanan pangan.
Lipsus Balance News sambangi kades di kantornya Aceng Warso saat di konfirmasi di ruang tamu berikan tanggapan terkait adanya dugaan fiktif dari masyarakat untuk Program Ketahanan Pangan Nasional dan Penanggulanganan Bencana Darurat mendesak BLT-DD Tahun 2023 dan 2024.
Adanya tanggapan dari Aceng Warso Program BUMDES Kecamatan Kadungora ancur semua Desa tidak berjalan, di soal Ketahanan pangan itu Tahun 2023 dan 2024 di realisasikan kelompok tani lokasinya Rw 01 Kp. Kiaradodot, hal yang janggal menurut sumber Kades Gandamekar kurang transparansi dalam pelaksanaan kegiatan seolah-olah ada yang di tutupi.
Entah kemana Tim Pendamping Desa, BINWAS Kecamatan DPMD dengan Inspektorat Kab.Garut selama ini, bahkan ada Beberapa Desa yang di konfirmasi oleh lipsus Balance News ketika mengklarifikasi realisasi APBDes tahun 2023 dan 2024.
Jawaban Kades Desa Gandamekar sudah di periksa oleh Inspektorat pengakuan kades, namun ada juga yang menyampaikan tidak semua desa di lakukan Monitoring, dari satu kecamatan hanya beberapa desa saja yang di sempling.
LPJ Ketahanan Pangan, Penanggulanganan Bencana Darurat mendesak BLT-DD, Pemberdayaan dan infrastuktur lainnya Desa Gandamekar Tahun 2023 – 2024, Kuat Dugaan Terindikasi Tidak Di Realisasikan 100%, Namun Laporan Di buat 100% Pelaporan LPJ Diduga di buat oleh kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana Kegiatan kasie juga kaur PPKD desa di bantu oleh Tim TPK desa sebagai pelaksana dalam kegiatan di Setujui dan di SK kan oleh Kades sebagai kuasa pengguna anggaran.
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Gandamekar berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta BPK RI dan KPK segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes, Dana Desa tahun 2023 – 2024.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus di lakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan berita hoax dan fitnah terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pewarta : Beng/Jul





