

BOGOR || BALANCE NEWS – Aktivitas pembuangan tanah bekas galian yang diduga berasal dari PT Indoboga Utama menuai protes keras dari masyarakat.
Ceceran tanah dari armada dump truck tersebut mengotori sepanjang Jalan GBHN, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (18/04/2026), material tanah terlihat berserakan di badan jalan. Kondisi ini di ketahui telah berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Jumat (17/04/2026).
Keberadaan tanah tersebut di nilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, karena menimbulkan debu saat cuaca terik dan berisiko menjadi licin saat hujan.
Kronologi dan Dampak
Tanah tersebut di ketahui diangkut dari lokasi proyek PT Indoboga Utama yang beralamat di Kampung Bojong Nangka, RT 20/RW 09. Sayangnya, proses pengangkutan diduga mengabaikan aspek kebersihan dan keamanan, sehingga material tanah berjatuhan dan mengotori jalur perlintasan publik.
Seorang warga setempat, HI (50), menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakpedulian pihak pengelola proyek.
“Sudah dua hari ini jalanan kotor sekali. Dari awal pembuangan kemarin sampai sekarang belum ada upaya pembersihan. Kami sebagai pengguna jalan merasa terganggu dan geram karena pihak perusahaan seolah tutup mata,” tegasnya.
Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini di turunkan, pihak manajemen PT Indoboga Utama belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun tanggung jawab atas ceceran material galian tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus di lakukan guna mendapatkan kejelasan mengenai langkah penanganan yang akan di ambil.
Harapan Masyarakat dan Ancaman Sanksi
Masyarakat mendesak agar pihak perusahaan segera bertanggung jawab dengan membersihkan Jalan GBHN secara menyeluruh. Selain itu, warga meminta adanya penertiban terhadap para pengemudi dump truck agar lebih tertib, salah satunya dengan wajib menggunakan penutup terpal yang rapat.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum, pihak perusahaan dan pengelola armada angkutan dapat di kenakan sanksi administratif maupun teguran keras jika terbukti lalai dalam menjaga kebersihan fasilitas umum.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik Satpol PP maupun Dinas Perhubungan, segera melakukan peninjauan ke lokasi guna menghindari potensi kecelakaan lalu lintas.
Pewarta : M Setiawan (iday)




