
BALANCE NEWS || BOGOR – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan aduan warga, tim media melakukan penelusuran ke sejumlah toko kelontong, salah satunya di wilayah Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, RT 01/RW 06, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam pantauan di lapangan, tim media menemukan beberapa toko kelontong yang secara terang-terangan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi.
Fenomena ini memicu kekhawatiran warga terkait lemahnya pengawasan barang kena cukai dan dampak kerugian negara yang di timbulkan.
Kesaksian Pemilik Toko dan Dugaan Oknum
Saat di konfirmasi, salah satu pemilik warung yang enggan di sebutkan namanya tampak terkejut dengan kedatangan awak media. Ia memberikan keterangan bahwa pasokan rokok tersebut di kirim oleh seseorang yang rutin datang ke tokonya. “Pemasoknya kadang suka ke sini sambil ngopi,” ungkap pemilik warung tersebut.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi “beking” di balik lancarnya peredaran rokok ilegal ini.
Informasi yang di himpun menyebutkan bahwa koordinasi dengan oknum tertentu di lakukan agar aktivitas penjualan di tingkat toko kelontong tetap aman dari jangkauan hukum.
Melanggar Undang-Undang
Secara hukum, penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku dapat di jerat sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Harapan Masyarakat
Masyarakat mendesak pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan nyata, termasuk merazia distributor besar dan menindak tegas siapapun oknum yang terlibat di belakangnya.
Langkah tegas sangat di perlukan bukan hanya untuk menyelamatkan pendapatan negara melalui sektor cukai, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan hukum di wilayah Kabupaten Bogor tanpa pandang bulu.
Penulis: Minan S / Tim Media BN
Lokasi: Gunung Putri, Kabupaten Bogor
Tanggal: 16 April 2026




