

BALANCE NEWS || TRENGGALEK, JAWA TIMUR – Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Kasus Perundungan Anak di Trenggalek Diadukan ke DPR RI dan KPAI
Penanganan kasus perundungan (bullying) terhadap dua anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Trenggalek menuai kritik tajam.
Meski peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2024 dan di laporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek pada 12 Juni 2024, hingga kini proses hukumnya di nilai jalan di tempat.
Berkas Perkara Bolak-balik (P-19)
Ibu kandung korban berinisial K, baru-baru ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Bambang, berkas perkara tersebut di ketahui sudah dua kali di limpahkan oleh penyidik kepolisian, namun dua kali pula di kembalikan (P-19).
Pihak Kejaksaan menyatakan berkas di kembalikan karena masih terdapat kekurangan syarat materiil maupun formil yang harus di lengkapi oleh penyidik Polres Trenggalek.
Namun, ketidakjelasan mengenai detail kekurangan berkas tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga korban.
Aduan ke Lembaga Tinggi Negara
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat lokal, orang tua korban melalui Kantor Advokat Billy Nobile Tulungagung telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga tinggi, di antaranya: Komisi III DPR RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
”Kami ingin kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional. Ini bukan sekadar masalah di Trenggalek, tapi cermin penegakan hukum di negeri ini,” ujar perwakilan keluarga korban.
Selain bersurat, ayah angkat korban juga di laporkan telah mengirimkan video pengaduan langsung kepada Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Jawa Timur.
Dugaan Pembiaran dan Trauma Korban
Keluarga korban menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan mengulur waktu. Padahal, identitas dan keberadaan para pelaku sudah di ketahui dengan jelas karena masih tinggal di lingkungan yang sama dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Keluarga juga menyoroti kejanggalan sejak awal penyidikan, termasuk pembebasan pelaku saat penggerebekan awal serta terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang di nilai tidak transparan.
”Anak-anak kami mengalami trauma berat setiap kali melihat pelaku yang masih bebas berkeliaran. Mencari keadilan dalam kasus ini rasanya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami,” ungkap ibu korban dengan nada kecewa.
Hingga berita ini di turunkan, pihak keluarga berharap adanya intervensi dari instansi pusat agar kasus perundungan ini segera masuk ke meja hijau dan memberikan kepastian hukum bagi kedua korban di bawah umur tersebut.
Sumber: A’ynto
Editor: (red/rfd)





