
BALANCE NEWS || KABUPATEN BANDUNG – Lalai Jaga Marwah Simbol Negara, Bendera Lusuh di SPPG dan Koperasi Akhirnya Diturunkan
Bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi robek dan kusam di area SPPG serta Koperasi Sembilan Juli Sejahtera, Kabupaten Bandung, akhirnya diturunkan oleh pengurus setempat pada Selasa (14/4/2026).
Penurunan simbol negara tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi tegas Komandan Rayon Militer (Danramil) Arjasari.
Kronologi dan Tindakan Tegas Danramil
Kondisi bendera yang memprihatinkan ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diberitakan pada 31 Maret 2026. Diduga kuat, bendera tersebut telah dibiarkan berkibar tanpa diganti kurang lebih selama sembilan bulan hingga warnanya memudar dan kainnya koyak.
Danramil Arjasari, Kapten Inf. Suranto, memberikan tindakan tegas saat meninjau lokasi di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk. Ia menyayangkan sikap abai pihak pengelola terhadap lambang negara.
Baca Juga: Desa Margamukti Anggaran Miliyaran Bendera Sang Saka Merah Putih Robek Dan Kusam Di Biarkan Berkibar
”Sangat disayangkan masih ada pihak yang kurang peduli terhadap kehormatan bendera kita. Saya telah menginstruksikan pengurus setempat agar segera menurunkan dan menggantinya dengan yang layak,” tegas Kapten Inf. Suranto.
Minimnya Tanggung Jawab Pengelola
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemilik SPPG maupun pengurus Koperasi Sembilan Juli Sejahtera terkait alasan pembiaran bendera usang tersebut.
Saat tim melakukan pemantauan di lokasi, pejabat berwenang sedang tidak berada di kantor, yang memperkuat kesan kurangnya tanggung jawab pengawasan. Kejadian ini memicu reaksi keras dari warga sekitar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga marwah simbol negara.
Pada Rabu (15/4/2026), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Drs. Bambang Sukma Wijaya, M.Si., belum dapat ditemui meski awak media telah menunggu cukup lama untuk meminta konfirmasi kedua kalinya. Berdasarkan keterangan petugas keamanan bernama Lutfi, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.
Tinjauan Hukum dan Peran Kesbangpol
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku instansi yang membidangi wawasan kebangsaan memiliki wewenang untuk mengambil langkah strategis, di antaranya:
Teguran dan Investigasi: Memeriksa adanya unsur kesengajaan atau kelalaian murni. Jika terbukti ada unsur kelalaian di instansi, kepala instansi terkait akan dipanggil untuk bertanggung jawab.
Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan pembinaan ulang mengenai tata cara penggunaan lambang negara sesuai undang-undang.
Penyitaan: Menyita bendera yang tidak layak dan memastikan penggantian dengan material yang sesuai standar.
Meskipun faktor cuaca ekstrem di wilayah Bandung Raya sering kali mempercepat kerusakan kain, pihak pengelola tetap berkewajiban melakukan kontrol rutin.
Menjaga kondisi bendera bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk penghormatan nyata terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.
Laporan: Tim Redaksi/RedBN





