APH Berita Bupati Bogor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Wilayah Hukum Polsek Citeureup Jadi Sorotan Masyarakat


Balance News | BOGOR – Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Meski telah dilaporkan oleh masyarakat dan awak media melalui layanan darurat Call Center 110, penegakan hukum di lapangan dinilai belum maksimal. Rabu (15/04/2026).

Isu ini mencuat setelah warga mengeluhkan bebasnya distribusi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pelayan toko berinisial L. Dalam keterangannya, L mengaku mendapatkan pasokan barang ilegal tersebut melalui platform media sosial.

“Saya pesan melalui TikTok. Nanti ada kurir yang datang mengirimkan barangnya ke sini,” ujar L saat di mintai keterangan di lokasi.

Respons Kepolisian Dipertanyakan

Meskipun pihak kepolisian telah merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi, warga menyayangkan minimnya tindakan tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kedatangan petugas Polsek Citeureup tidak di sertai dengan penyitaan barang bukti maupun penindakan hukum terhadap pihak terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pertemuan antara petugas dan penjual tidak membuahkan hasil yang konkret.

“Petugas memang datang, tetapi hanya terlihat berbincang dengan penjual. Tidak ada penyitaan barang atau tindakan hukum lainnya. Setelah petugas pergi, aktivitas jual beli rokok ilegal tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Peran Penegak Perda dan Payung Hukum

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Selain kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran krusial berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Sebagai perangkat daerah, Satpol PP berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum melalui tindakan nonyustisial serta administratif.

Secara hukum nasional, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 undang-undang tersebut, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Harapan Masyarakat

Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan pendapatan negara secara signifikan dari sektor cukai dan mengancam wibawa pemerintah daerah.

Masyarakat berharap adanya sinergi yang lebih nyata antara Polsek Citeureup, Satpol PP, dan instansi Bea Cukai untuk menindak tegas para pelaku demi memberikan efek jera serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.

Pewarta : M Setiawan
RedBN

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang