BalanceNews.ID | Bandung- Entah apa yang mendasari bahwa terlihat kerangka baja yang sedang di bangun gudang di wilayah Burujul Desa Mekarahayu Kecamatan Margaasih, di duga di bangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut informasi yang di terima, pekerjaan sudah berjalan kurang lebih dua bulan sementara kerangka dan tiang penyangga atap telah terpasang.
Dengan adanya pembangunan seperti tidak memiliki izin, awak media BalanceNews.ID memantau ke lokasi memang tidak terlihatnya plang IMB. Di pastikan sampai saat ini izin mendirikan bangunan belum ada, pihak Dinas terkait memberikan himbauan kepada pemilik bangunan tersebut.
Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di ubah menjadi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di berlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Bangunan Gedung, memang mensyaratkan adanya IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) bagi setiap orang yang akan mendirikan sebuah gedung. Namun kini terkait IMB telah di ganti menjadi PBG ( Persetujuan Pembangunan Gedung) yang telah di tegaskan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja. Memuat Pasal Baru Pasal 36 A ayat 1,UU Bangunan Gedung Bahwa pelaksanaan Kontruksi Bagunan Gedung di lakukan setelah mendapatkan PBG.
(PBG) harus di miliki bagi setiap orang sebelum pelaksanaan konstruksi, baik untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru. Di antaranya mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Juga di lokasi pembangunan tersebut banyak para pekerja yang mengacuhkan (SOP) dan juga K3 pun tidak di terapkan.
Di duga Gudang Burujul Tak Kantongi PBG
Sementara Kanit Satpol PP Margaasih, ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa “saya tidak tahu-menahu terkait pembangunan gudang itu. Tetapi jika ingin lebih jelasnya silakan tanyakan kepada Pak Danramil dan Pak Kapolsek”.
Hal berbeda dari Kepala Desa Mekarahayu, ketika di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp terkait pembangunan tersebut. Seakan diri nya menutup apakah dengan tidak memberi tanggapan kepada awak media. Diri nya memang mengetahui secara gamblang atau hanya seolah-olah memang tidak tahu.
Juga, ketika awak media meminta konfirmasi pada pihak pelaksana melalui pesan singkat WhatsApp, tidak adanya jawaban atau tanggapan dari pelaksana pembangunan tersebut.
Dalam hal seperti ini, apakah pemilik gedung atau pihak pelaksana sudah menempuh jalur perizinan resmi melalui Dinas Penanaman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.





