Balance News | Bandung – Kamis, 15/12/22 bertempat di pengadilan Negri Bale Bandung Kelas 1A, telah di laksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya, yaitu:
- Menyatakan Terdakwa Doni salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakkan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum
- Menjelaskan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di tentukan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti no. 1s/d 32, tetap terlampir dalam berkas.
- Barang bukti mo. 33 s/d 131, di kembalikan kepada terdakwa.
- Barang bukti no. 123 s/d 136, di rampas untuk negara.
8. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. (K.3.3.1)





