Berita

Abaikan Keselamatan Kerja, Pekerja PT Yator di Proyek PT Indo Boga Utama Diduga Langgar UU K3

BALANCE NEWS || GUNUNG PUTRI, BOGOR – Tim media Balance News menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek renovasi atap bangunan milik PT Indo Boga Utama.

Lokasi proyek tersebut berada di Jalan Raya Bojong Nangka No. 28, RT 20/RW 09, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti dokumentasi yang di himpun pada Senin (20/4/2026), terlihat sedikitnya tiga pekerja dari vendor kontraktor, PT Yator, beraktivitas di atas perancah (scaffolding) dan rangka baja dengan ketinggian lebih dari 5 meter.

Mirisnya, para pekerja tersebut melakukan kegiatan berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

​Temuan Fakta di Lapangan

​Berdasarkan pantauan langsung, terdapat beberapa poin pelanggaran fatal yang di temukan.

​Nihil APD. Pekerja tidak di lengkapi dengan sabuk pengaman tubuh (body harness), helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung (safety shoes).

​Ketinggian Ekstrem. Pekerja tampak duduk dan berdiri di atas rangka baja tanpa adanya sistem pengaman jatuh (fall protection) atau tali keselamatan (safety line).

​Minim Pengawasan. Tidak terlihat adanya petugas K3 atau Safety Officer, baik dari pihak PT Yator maupun PT Indo Boga Utama, yang mengawasi jalannya pekerjaan di area berisiko tersebut.

​Validasi Lokasi.Identitas lokasi diperkuat dengan papan nama “BOGA UTAMA” yang terlihat jelas pada fasad bangunan di latar belakang dokumentasi.

Pelanggaran Regulasi

​Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, di antaranya.
​UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
​Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 pada Pekerjaan di Ketinggian.

​Tanggung Jawab Pihak Terkait

Dua pihak utama yang di nilai paling bertanggung jawab dalam pengawasan proyek ini adalah. Pemilik Proyek. PT Indo Boga Utama (Humas/GA. Bapak Topan). Kontraktor Pelaksana. PT Yator (Penanggung Jawab Lapangan. Bapak Ridwan).

​Kedua belah pihak di nilai lalai dalam menjamin keselamatan jiwa pekerja di area proyek mereka.

​Tuntutan dan Langkah Hukum

Kepala Biro Balance News, M. Setiawan (Iday), menegaskan bahwa temuan ini mengarah pada unsur pembiaran yang dapat berakibat fatal.

​”Nyawa pekerja PT Yator di pertaruhkan di proyek PT Indo Boga Utama. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa Bapak Topan dan Bapak Ridwan,” ujar Iday setelah memverifikasi lokasi.
​Tim media bersama publik mendesak pihak berwenang untuk segera.

​Melakukan Sidak. Meminta Disnaker Kabupaten Bogor turun langsung ke lokasi kejadian hari ini.

Harapan Publik

​Penghentian Sementara. Menangguhkan seluruh aktivitas proyek hingga standar K3 di penuhi secara menyeluruh.

​Sanksi Pidana. Memproses pihak yang lalai sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman kurungan atau denda.

​Balance News berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercipta lingkungan kerja yang aman bagi seluruh buruh dan pekerja.

​Kontributor: M. Setiawan (Iday)
Redaksi: Balance News

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang