Balance News | Kabupaten Bandung — Proyek pekerjaan pembangunan gorong-gorong tanpa di pasang keterangan informasi publik. Di duga proyek siluman untuk bohongi warga masyarakat Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah. Kabupaten Bandung tepatnya di Kp.Rancasabir RT 03 RW 02, Rabu (28/12/2022).
Proyek berbau siluman tak bertuan. Di duga pekerjaan tersebut melanggar undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana negara.
Pembangunan yang di kerjakan tanpa menggunakan papan informasi itu di indikasi sebagai trik untuk membohongi warga masyarakat agar tidak termonitoring. Besar anggaran dan sumber anggaran. Semestinya pihak pelaksana tetap memasang papan informasi tersebut, bukan di bongkar pasang yang nantinya akan menimbulkan prasangka tidak baik.

Sejatinya pekerjaan yang masih baru di kerjakan dari hari Sabtu. Harus wajib memasang papan informasi atau plang informasi guna mudah di awasi oleh masyarakat sekitar dan bersumber dana darimana.
Dengan tidak adanya papan proyek jelas sudah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dan Perpres no 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang. Di biayai negara wajib mengatur nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek, dan. Nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan.
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan, benar saja bahwa di sana tidak terpampang papan informasi. Bertemu dengan salah satu pekerja yang merupakan RW 02, dia menjelaskan bahwa ” Pembangunan gorong-gorong ini merupakan proyek. Dari PUPR dengan anggaran Rp. 107.000.000.00,- Kabupaten Bandung. terkait papan informasi kemarin itu ada di pasang, tapi oleh pelaksana pak Zul tapi tidak tahu kenapa di cabut dulu”. Jelas pepen.
Proyek Pembangunan Gorong – Gorong
Tambah Pepen, pekerjaan gorong-gorong yang di mulai dari. Hari Sabtu ini memiliki lebar seluruhnya 14 meter tapi spek SOP 8 meter, dengan kedalaman volume 60 meter. Jadi total nya 90 meter dan diameter lubang air 60. Balik lagi pada papan informasi yang mana di rinya selalu mewanti-wanti pada pemerintah desa maupun warganya untuk memasang papan. Informasi, supaya tidak jadi suudzon. Mengenai koordinasi baik, soalnya kan ada komunikasi dengan karangtaruna maupun Pemerintahan Desa. Di sini iya saya positif thinking aja, untuk tidak adanya papan proyek.
Dan juga awal mula gorong-gorong ini di realisasikan, memang jalanan ini aktif apalagi kemarin-kemarin ada pengecoran jalan yang menyebabkan. Gorong-gorong tersebut gepeng nah dari situ saya berinisiatif untuk mengajukan, yang kebetulan ada bantuan (aspirasi). Dari ibu Nia dewan PDIP, sebetulnya saya mengajukan 2 titik. Tapi baru di realisasikan gorong-gorong ini, memang setahu saya adapun desas-desus bahwa anggaran dari. Pemerintah itu berakhir ditanggal 15 tapi saya bertanya-tanya ini anggaran dari mana kok bisa di realisasikan di akhir tahun seperti ini.
Namun, saya tidak menghiraukan ini anggaran dari mana ataupun dari siapa. Yang terpenting ini perbaikan gorong-gorong bisa terealisasikan. Memang secara tidak langsung warga Kp. Rancasabir atau pun saya sebagai RW 02 sebagai penerima manfaat. Apalagi sebelumnya dirinya kedatangan beberapa wartawan yang memang menanyakan pekerjaan gorong-gorong tersebut guna ingin transparansi dari pihak pelaksana.
Patut di pertanyakan jika proyek pembangunan gorong-gorong ini di realisasikan di bulan ini atau akhir tahun, pasalnya pasti kan semua anggaran akhir tahun sudah tutup buku. Nah apakah ini, anggaran buangan dari pihak/oknum tertentu yang menjadikan proyek tersebut jadi ajang Bancakan??.
Hingga berita ditayangkan pihak pelaksana belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta : Abeng/RedBN