Berita

Tanjakan Bayonah Mencekam: Akses Utama Warga Cikadu Rusak Parah, Masyarakat Tagih Janji Pemerintah

CIANJUR SELATAN, BALANCE NEWS – Kondisi infrastruktur jalan di Tanjakan Bayonah, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Jalan yang menjadi akses vital penghubung antara Desa Cisaranten dan Desa Mekarwangi ini di keluhkan oleh para pengendara karena medannya yang curam serta kondisi permukaan jalan yang rusak berat.

Memasuki musim hujan, risiko bagi pengguna jalan meningkat drastis. Banyak pengendara yang dilaporkan terpeleset atau jatuh dari kendaraan akibat licinnya jalur berbatu tersebut.

Kerawanan Kecelakaan dan Kekecewaan Warga

Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi warga. Tak sedikit pengendara menjadi korban, baik mengalami luka ringan maupun luka berat, akibat tergelincir atau gagal menanjak di jalur yang terjal.

Masyarakat setempat menilai janji-janji politik yang pernah di sampaikan oleh berbagai pihak-mulai dari tingkat Kepala Desa, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Cianjur, hingga Bupati – hanya sekadar wacana atau “omon-omon” belaka.

Hingga berita ini di terbitkan, belum terlihat adanya aksi nyata di lapangan untuk memperbaiki jalan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluh kesahnya dalam bahasa daerah.

“Kahoyong abdi pamarentah merhatoskeun jalan. Atos mah nanjak, tambih butut,” (Keinginan saya pemerintah memperhatikan jalan. Sudah jalannya menanjak, di tambah lagi rusak parah).

Di sisi lain, informasi dari warga menyebutkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi sempat menyatakan rencana untuk memfokuskan seluruh anggaran infrastruktur desa guna pembangunan Tanjakan Bayonah. Namun, realisasi dari pernyataan tersebut masih dinantikan oleh khalayak luas.

Tinjauan Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tanggung jawab perbaikan jalan rusak berada sepenuhnya pada penyelenggara jalan sesuai statusnya (Nasional, Provinsi, Kabupaten, atau Desa).

Pasal 24 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak. Jika perbaikan belum dapat di laksanakan, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu demi mencegah kecelakaan.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 273 UU LLAJ: Sanksi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.

Denda mulai dari Rp12 juta hingga Rp120 juta apabila mengakibatkan kecelakaan.
Masyarakat Cikadu menaruh harapan besar agar pemerintah daerah maupun. Desa segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki Tanjakan Bayonah. Perbaikan ini mendesak di lakukan agar mobilitas warga kembali lancar dan keselamatan pengendara dapat terjamin.

Tanggal Berita: 30 April 2026
Lokasi: Cianjur, Jawa Barat
Kontributor : Iyan Taryana Tim

Agus Suhendar

Agus Suhendar

About Author

Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Serupa

Ajang Bisnis Program BNPT
Bantuan Sosial Berita

Program BPNT Oleh Bulog Di Jadikan Ajang Bisnis

Balance News | Bandung – Ajang Bisnis Program BNPT sepertinya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di duga, adanya pemasok
pembuatan folder air
Berita Sosial

Pembuatan Folder Air di Wilayah Bojongsoang Menuai Pro dan Kontra

Balance News | Kab Bandung – Proyek pembuatan Folder Air yang berada di wilayah leuwi bandung Desa Citeureup Kec Bojongsoang