
BANDUNG, BALANCE NEWS – Pelaksanaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPU Eigendom, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, terus menuai polemik.
Setelah sebelumnya di beritakan terkait ketiadaan papan informasi proyek, kini kontraktor pelaksana dari CV Satria Rubi Nusantara, sdr. Ferry R, diduga melakukan tindakan yang melecehkan profesi jurnalis.
Kejadian bermula pada Sabtu (02/05/2026), saat Redaksi Balance News melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi dengan nomor 2026/BLC-News/PKK/V/2026 yang di tujukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung.
Surat tersebut di kirimkan guna mempertanyakan transparansi anggaran, mekanisme pengadaan, hingga standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Dugaan Penghinaan Profesi
Sekitar satu jam setelah dokumen klarifikasi di kirimkan dalam bentuk PDF melalui pesan singkat WhatsApp, sdr. Ferry selaku kontraktor pelaksana menghubungi pihak redaksi.
Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif terkait temuan lapangan, ia justru mengeluarkan pernyataan yang di nilai merendahkan integritas wartawan.
Dalam percakapan tersebut, oknum kontraktor diduga mencoba memancing dengan pertanyaan tidak etis mengenai nominal uang yang harus di berikan.
Lebih memprihatinkan lagi, ia mengklaim bahwa seluruh wartawan yang datang ke lokasi proyek sebelumnya telah di beri sejumlah uang (86). Sebuah pernyataan yang seolah menggeneralisasi bahwa profesi wartawan dapat di beli.
Melanggar Semangat Transparansi
Tindakan ini sangat di sayangkan mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik dari APBD Kabupaten Bandung.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang negara dan wartawan memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial.
Dalam surat klarifikasinya, Tim Redaksi Balance News menyoroti lima poin krusial:
Mekanisme Pengadaan: Kejelasan mengenai prosedur penunjukan kontraktor guna menepis dugaan praktik jual-beli proyek.
Transparansi Anggaran: Alasan tidak adanya papan informasi proyek (proyek “siluman”).
Dugaan Intervensi: Klarifikasi mengenai isu bahwa proyek ini merupakan “jatah” oknum anggota dewan.
Standar K3: Pernyataan tertulis kontraktor bahwa anggaran K3 tidak masuk dalam RAB, yang jelas melanggar regulasi keselamatan kerja.
Volume Proyek PL: Total jumlah proyek Penunjukan Langsung di lingkungan Disperkimtan tahun ini.
Tuntutan Akuntabilitas
Hingga berita ini di turunkan, pihak Disperkimtan Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi dan lemahnya pengawasan terhadap kontraktor di lapangan.
Sikap defensif dan arogan dari pihak penyedia jasa (kontraktor) terhadap kerja-kerja jurnalistik di khawatirkan menjadi upaya untuk menutupi ketidaksesuaian spesifikasi atau penyimpangan dalam realisasi infrastruktur rakyat tersebut.
Redaksi masih menunggu ruang audiensi dari pihak dinas terkait demi keberimbangan berita.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Surat Konfirmasi Balance News




